BOGOR – Pembekuan DAU sebesar Rp347,24 miliar bagi
Pemkab Bogor, dan Rp87,572 miliar untuk Pemkot Bogor menjadi pukulan
telak. Apalagi kondisi keuangan dua daerah bertetangga ini sedang seret.
Gaji 25 ribu lebih PNS Bogor pun terancam tak cair.
Terlebih jika program lain yang memakai DAU sudah berjalan lebih
dulu. Kabar tertundanya pembayaran gaji PNS pun menyeruak di kalangan
abdi negara.
Bahkan isu yang beredar, sejumlah pemda di provinsi yang terkena
pembekuan DAU sampai harus memotong tunjangan PNS. Atau setidaknya
menunda pembayaran gaji hingga pemda mendapat dana talangan.
Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Daerah (DPKBD)
Kabupaten Bogor, total DAU yang diterima Pemkab Bogor tahun 2016 sebesar
Rp1,97 triliun. Mayoritas DAU tersebut digunakan untuk tunjangan dan
gaji pegawai.
“Harusnya uang (DAU,red) itu dibayarkan untuk gaji PNS dan tunjangan
serta ada belanja lainnya yang diambil dari DAU,” keluh Kepala DPKB
Kabupaten Bogor Rustandi.
Namun dia mengaku masih menghitung semua alternatif agar PNS pemkab
tetap gajian, meski DAU tidak dicairkan selama empat bulan. Salah satu
opsi yang direncanakan yakni melalui dana kelebihan pendapatan yang
diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan
pendapatan daerah sah lainnya.
Dari data yang ada, dana kelebihan pendapatan tahun 2016 hanya
sebesar Rp248.44 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp98,8
miliar untuk menggantikan DAU yang gagal cair tahun ini. Tapi dia enggan
memaparkan lebih detil persentase duit DAU bakal para PNS gajian.
Di sisi lain, Rustandi juga sudah menyiapkan opsi tambahan yakni
dengan memanfaatkan dana cadangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang
bisa digunakan untuk menutup kekurangan tersebut.
“Sebenarnya dana itu (DAU-red) itu nantinya juga akan cair di tahun berikutnya. Itu jadi piutang pusat ke daerah,”terangnya.
Alokasi DAU Kabupaten Bogor dalam satu bulan tercatat sebesar Rp86,81
miliar. Sehingga jika DAU kabupaten dibekukan selama empat bulan, maka
Pemerintah Kabupaten Bogor harus merelakan duit sebanyak Rp347,24
miliar, tidak disetorkan ke kas daerah oleh pemerintah pusat tahun ini.
Soal ini, Bupati Bogor Nurhayanti, mengaku sudah memerintahkan
sekretaris daerah (sekda) agar segera melakukan evaluasi besar-besaran
ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang serapannya rendah.
“Kita akan terus mendorong bagaimana percepatan untuk penyerapan dana
itu. Sudah tiga hari ini, pak sekda telah melakukan evaluasi
berturut-turut,” ujar Nurhayanti kepada Radar Bogor, usai melaksanakan
Saba Desa di Kecamatan Ciseeng, Rabu (24/08/2016).
Menurut dia, indikasi rendahnya serapan serta mandeknya anggaran
pemerintah pusat itu, disebabkan oleh sejumlah program belanja modal di
Kabupaten Bogor yang tidak berjalan.
Yanti-biasa-Nurhayanti-disapa pun sedangn memutar otak agar penghentian DAU tidak menganggu belanja pegawai dan belanja modal.
“Jika dari sisi belanja modal kondisinya seperti itu, kita mendorong
dari sisi belanja lainnya. Kan belanja langsung itu, ada belanja
pegawai, belanja barang dan jasa, serta berlanja modal. Saya juga tidak
mau kehilangan dana Rp347,24 miliar,” tukasnya.
Penyetopan DAU menurut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor
Hendarayana harus disikapi bijak oleh pemkab. Terlebih lagi DAU banyak
diperuntukan untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai.
“Pemkab harus mengambil tindakan tegas menghadapai ini, dan harus mencari cara untuk mengatasi permasalah ini,” jelasnya.
Selain itu kata dia, pemkab juga harus memikirkan opsi dana talangan
untuk menutupi DAU yang dibekukan pemerintah pusat. Karena dalam
pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (Kupa), masih ditemukan
defisit.
“Harus ada peningkatan pendapatan untuk menutup defisit yang ada itu,
apalagi ini tidak mendapatkan DAU, meskinpun nantinya DAU tersebut
menjadi piutang Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Selain Kabupaten Bogor, pembekuan DAU juga dialami Pemkot Bogor.
Total Rp87,572 miliar dana alokasi umum tidak akan bisa digunakan pemkot
selama empat bulan ke depan.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau
pembekuan DAU itu sangat tidak logis, dikarenakan anggaran dari
pemerintah pusat sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena
peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS
kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar.
Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia,
pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di
Pemkot Bogor tak terganggu.
“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan
rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak
strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tegasnya.
Sementara, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam menyikapi
peraturan Menteri Keuangan lebih berhati-hati. Pihaknya mengaku masih
menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan.
“Sambil menunggu surat resmi, terkait anggaran ini kita baru akan bahas besok hari ini,red),” ungkapnya.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah menginstruksikan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah
(BPKAD) untuk segera membahasnya.
“Terkait soal ide pemangkasan proyek yang tak strategis itu sangat bisa saja dilakukan,” ujarnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment