Wednesday, 7 March 2018
Home »
bogor raya
» Tiga Tahun Puncak II Mangkrak
Tiga Tahun Puncak II Mangkrak
Ditutupnya jalur Puncak Bogor akibat bencana longsor 5 Februari 2018 lalu, membuat proyek poros tengah timur (PTT) atau Jalur Puncak II dilirik lagi. Meski sudah tiga tahun –tepatnya sejak 2015– proyek sepanjang 60 kilometer yang membentang dari Sentul, Babakanmadang hingga Cipanas, Cianjur itu mangkrak, sebagian warga masih tetap berharap. Terutama warga Sukamakmur.
Camat Sukamakmur Zaenal Ashari mengatakan, masyarakat Sukamakmur ingin sesegera mungkin Puncak II dapat terbangun. Terbukti, sejak 2016, sebagian besar warga telah menghibahkan tanahnya untuk percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan.
“Bahkan, proses hibah sudah ditandatangani dan sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Maklum saja, Sukamakmur merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor yang indeks pembangunan manusia (IPM)-nya cukup rendah dibandingkan dengan kecamatan lain. Karenanya, dengan hadirnya jalur tersebut diharapkan bisa meningkatkan ekonomi warga.
“Masyarakat mendambakan dengan adanya Puncak II akan berpengaruh, terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan pembangunan,” ucapnya.
Terlebih, dari hitung-hitungan pihaknya, bidang ekonomi yang paling akan berdampak lantaran ditunjang dengan adanya kawasan wisata. Seperti wisata Curug Cipamingkis, Ciherang, dan Rawa Gede.
“Sekarang saja kunjungan wisatawan ke Sukamakmur sudah cukup banyak. Jadi, dengan adanya jalur tersebut pasti akan lebih mendongkrak lagi kunjungan wisata,” ucapnya.
Zaenal menerangkan, panjang Jalur Puncak II yang melintasi wilayah Kecamatan Sukamakmur kurang lebih 11,8 kilometer yang masuk ke enam desa. Di antaranya Desa Cibadak, Sukamakmur, Sukamulya, Sirnajaya, Wargajaya, dan Sukawangi.
Jalur tersebut, kata dia, sudah bisa dilewati, meski kondisinya sebagian sudah tertutup oleh alang-lang. Namun, jalurnya masih bisa diketahui. Sebagai perbandingan, jika Jalur Puncak II sudah klir dan terbangun, akan ada efisiensi waktu hingga 40 menit jika warga Sukamakmur ke Cibinong.
“Jika warga memiliki keperluan ke komplek Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, butuh 60 menit jika melewati Citeureup. Sedangkan jika Puncak II terbangun dan bisa dilalui, hanya membutuhkan waktu sekitar 25 menit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jalur Puncak II membentang kurang lebih 60 km, mulai Sirkuit Sentul (Bogor)-Babakanmadang-Hambalang- Sukamakmur hingga Pacet Istana Cipanas (Cianjur). Pada akhir 2015, proyek itu terhenti setelah tidak mendapat alokasi pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebelumnya, pada 2012, ada alokasi dari dana APBN sebesar Rp40 miliar, kemudian pada 2013 sebesar Rp30 miliar, dan 2014 menurun menjadi Rp5 miliar. Sayang, kucuran dana APBN berhenti di 2015 hingga sekarang tidak ada alokasi untuk Jalur Puncak II.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Cek Kesehatan Gratis di Hari Jadi Menyambut HUT ke-44 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI RSUD Leuwiliang mengadakan pengobatan dan pemeriksaan gula darah gratis di aula RSUD Leuwiliang, Jumat (16/3).K… Read More
Pelaku Tabrak Lari Diamankan di Cianjur Unit Laka Lantas Polres Bogor amankan SH, pengemudi tabrak lari pada Jumat, 9 Maret lalu di Jalan Raya Puncak, depan Bank BRI Cipayung RT 01/04, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung.Kanit Laka Lantas Polres Bogor Iptu Ase… Read More
Rabu Bersih di Jalur Puncak Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menggagas Rabu Bersih di kawasan Puncak dengan melaksanakan bebersih sampah, khususnya sampah plastik.Aksi ini bakal diikuti mayoritas pedagang oleh-oleh Puncak dimulai Rabu pagi sebag… Read More
Jaga Keamanan Kendaraan Pengunjung, Terapkan Sistem Parking Untuk menjaga keamanan kendaraan di RSUD Cileungsi, pengelola rumah sakit plat merah itu menerapkan pengelolaan parkiran dengan sistem teknologi parking. Hal itu diupayakan guna menjaga kenyamanan warga Kabupaten Bogor yan… Read More
Dana Desa Tunggu Perbup Keluar Memasuki bulan ketiga, pencairan dana desa (DD) mengalami hambatan. Musababnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menyelesaikan peraturan bupati (perbup) definitif tentang DD.Padahal, 416 desa sangat m… Read More
0 komentar:
Post a Comment