Banner 1

Tuesday 20 March 2018

Pelaku Tabrak Lari Diamankan di Cianjur


Unit Laka Lantas Polres Bogor amankan SH, pengemudi tabrak lari pada Jumat, 9 Maret lalu di Jalan Raya Puncak, depan Bank BRI Cipayung RT 01/04, Desa Cipayung, Kecamatan Mega­mendung.

Kanit Laka Lantas Polres Bogor Iptu Asep Saepudin menjelaskan, SH ditangkap di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, kemarin (18/3). Penangkapan SH berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta CCTV yang merekam kejadian tersebut.

”Pelaku yang mengemudikan pikap pengangkut sayuran ini dengan sadar melarikan diri usai menabrak ibu tersebut. Pelaku mencoba menghi­lang­kan bukti dengan mengganti kaca lampu mobil bagian depan serta mem­perbaiki bumper yang saat itu rusak,” beber Asep pada Radar Bogor, kemarin (18/3).

Sambung dia, Polres Bogor juga melakukan koordinasi dan analisa dengan pihak Jasa Marga. Dari hasil tersebut, akhirnya polisi mendapatkan keterangan bahwa ada kendaraan Suzuki Futura warna hitam F 8406 GY yang kemudian dicocokkan dengan rekaman dari CCTV.

Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Bogor pun segera berkoordinasi dengan Samsat Kabupaten Bogor untuk mendapatkan identitas dan alamat pengemudi tersebut. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya SH didapati berada di Cianjur.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, SH melarikan diri karena takut dihakimi massa usai menabrak penyeberang jalan tersebut. Saat kejadian, SH sempat berhenti dan memeriksa kendaraan­nya. Selain pelaku, kami juga amankan kendaraan­nya,” bebernya lagi.

Saat ini Polres Bogor masih menindaklanjuti kasus tabrak lari tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Indun (75) tewas di tempat usai ditabrak mobil pikap yang sedang melaju kencang menuju arah Puncak, Jumat (9/3) lalu. Korban langsung dievakuasi warga setempat dan dimakamkan.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment