Banner 1

Tuesday 20 March 2018

Dana Desa Tunggu Perbup Keluar



Memasuki bulan ketiga, pencairan dana desa (DD) mengalami hambatan.  Musababnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menyelesaikan peraturan bupati (perbup) definitif tentang DD.
Padahal, 416 desa  sangat menantikan cairnya anggaran untuk melaksanakan program kerja tahunan. Keterlambatan ini  pun berpotensi menjadi penghambat pembangunan desa di Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Abdul Azis Anwar mengaku seharusnya akhir Januari DD sudah cair. Namun hingga Maret belum juga bisa dicairkan. Menurutnya, keterlambatan tersebut bermuara karena bupati belum meram­pungkan perbup.
”Tidak sedikit warga yang me­nanyakan kapan pemba­ngunan infrastruktur desa dibangun. Lambatnya pen­cairan DD jadi beban moril bagi kades,” ujar Azis.
Ia melanjutkan, untuk DD termin pertama di Desa Cimanggis, dari tahun lalu hingga kini tidak ada perubahan. Hanya mendapatkan dana sebe­sar Rp800 juta. Sesuai hasil musyawarah tingkat desa (musrenbangdes), untuk alokasi DD masih diperuntukan bagi infrastruktur.
”Kami berharap pelaporan pertanggungjawaban tidak terlalu sulit dan memusingkan.  Termasuk waktu pekerjaan juga jangan terburu-buru karna faktor cuaca tidak menentu,” urainya.
Sementara itu, Kabag Perun­dang-undangan Setda Kabupaten Bogor Ade Jaya mengaku, saat ini perbup definitif tentang DD masih diperbaiki Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sebelumnya, DPMD sudah mengirimkan format tata cara dan dokumen tentang perbup tersebut ke bagian perundang-undangan, namun masih ada yang kurang dan perlu direvisi.
Terpisah, Kepala DPMD  Kabu­paten Bogor Deni Ardiana ber­kilah DD tak kunjung dicair­kan karena perbup masih digodok. ”Secepatnya diselesaikan agar (anggaran) cair,” singkatnya.
Meski begitu, sambung Deni, mekanisme pencairan DD setiap desa pasti berbeda-beda, dilihatnya dari rumus pemba­­gian yang diberikan pemerintah pusat.
”Ada penghitungannya, ada yang dibagi rata, ada juga yang diperuntukan bagi desa-desa yang sangat tertinggal. Ada desa yang menurut perhitu­ngan berdasarkan angka pen­duduk, garis kemiskinan, rumus itu yang membedakan proporsi ADD dan DD,” katanya.
Menurutnya, dana desa nominalnya berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Desa tertinggal mendapatkan proporsi yang lebih besar, sedikitnya ada 105 desa yang masuk kategori tertinggal.
”Kan ada 77 persen itu dibagi rata untuk semua desa, kemu­dian 3 persen diperun­tukkan desa tertinggal dan 20 persen melihat keadaan desa,” pungkasnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment