Banner 1

Monday, 19 March 2018

”SIM” Dibanderol Rp800 Ribu


Unit Reskrim Polsek Caringin berhasil meng­­ungkap tiga pelaku pemalsuan SIM, KTP, dan STNK. Tiga pela­ku yang diamankan berinisial AE (37), JA (27), dan RK (47).

Biasanya, mereka beroperasi di wilayah Sukabumi, Bogor, dan Jakarta. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan dokumen-dokumen data yang dipalsukan dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalanan.

Kapolsek Caringin, AKP Suseno menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran surat palsu tersebut. Alhasil, petugas menangkap satu orang pemilik SIM palsu, dan berkembang ter­hadap penangkapan peran­tara penjualnya dan otak pem­buat dokumen palsu tersebut.

“Ada tiga orang yang kami amankan dengan inisial AE (37) berperan sebagai pengguna SIM palsu, J (27) sebagai peng­guna dan perantara penjual SIM palsu, dan RK (47) sebagai pembuat dokumen palsu,” beber Suseno.

Sambung dia, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain,  tiga unit handphone, tujuh buah stempel Dinas Pendapatan Provinsi Jabar, stempel tukar nama, stempel Dinas Perhu­bungan, stempel dalam proses tu­kar nama, stempel Ditlantas Polda Metro Jaya, stempel pengesahan pajak Jakarta Pusat, stempel loket, dua buah bak stempel.

Selain itu, polisi juga menyita 13 buah KTP diduga palsu, dua buah SIM B2 umum diduga palsu, tiga buku Kir, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK serta dokumen lainnya.

“Modus pelaku, meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A dan selanjutnya di-copy datanya, kemudian di-print ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum. Biasanya, pelaku mendapatkan data surat-surat SIM dari hasil copet,” urainya.

Menurutnya, pelaku menarik biaya yang bervariasi  untuk pembuatan SIM palsu ini.  Jika pemesan membawa bahan SIM sendiri akan dikenakan Rp600.000, sedangkan bila semua bahan disediakan oleh pembuat/pelaku akan dike­nakan Rp800.000. Untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000.

Pelaku mengaku aktivitasnya tersebut sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan pembuat surat palsu dijerat pasal berlapis, yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dan diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Dana Desa Tunggu Perbup Keluar Memasuki bulan ketiga, pencairan dana desa (DD) mengalami hambatan.  Musababnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menyelesaikan peraturan bupati (perbup) definitif tentang DD.Padahal, 416 desa  sangat m… Read More
  • Jaga Keamanan Kendaraan Pengunjung, Terapkan Sistem Parking Untuk menjaga keamanan kendaraan di RSUD Cileungsi, pengelola rumah sakit plat merah itu menerapkan pengelolaan parkiran dengan sistem teknologi parking. Hal itu diupayakan guna menjaga kenyamanan warga Kabupaten Bogor yan… Read More
  • Pengembang Nakal Abaikan Kewajiban Sejumlah pengembang perumahan mewah di Kota Bekasi diduga banyak yang nakal karena melupakan kewajiban mereka terkait hunian berimbang. Padahal, berdasarkan aturan yang ada, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang… Read More
  • Buru Bos Bandar Sabu Cileungsi Kawasan satelit Cileungsi menjadi salah satu pasar peredaran narkotika di Kabupaten Bogor. Berdeka­tan dengan Jakarta, Depok, dan Bekasi menjadikan Cileu­ngsi ladang empuk bagi para bandar narko­tika. Hal ini terbukti dari… Read More
  • Rabu Bersih di Jalur Puncak Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menggagas Rabu Bersih di kawasan Puncak dengan melaksanakan bebersih sampah, khususnya sampah plastik.Aksi ini bakal diikuti mayoritas pedagang oleh-oleh Puncak dimulai Rabu pagi sebag… Read More

0 komentar:

Post a Comment