Thursday, 8 March 2018
Home »
bogor raya
» Awasi Penyaluran BOP Paud
Awasi Penyaluran BOP Paud
Sebanyak 200 orang pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), dari enam kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Bogor, mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi pembahasan petunjuk teknis (juknis), penggunaan bantuan operasional pendidikan (BOP) oleh Dinas Pendidikan (Disdik), kemarin (6/3).
Kegiatan di aula kantor Koordinator Pendidikan Kecamatan Ciawi ini, melibatkan para pengelola Paud dari Kecamatan Ciawi, Cisarua, Megamendung, Ciaringin, Cigombong, dan Cijeruk. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Luthfie Syam menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada para oknum yang melakukan pemotongan, atau meminta kompensasi ke lembaga Paud yang menerima BOP.
“Jangan coba-coba melakukan pengkondisian, atau meminta jatah. Disdik secara resmi sudah berkerja sama dengan Kejari. Jika terbukti ada pelaku pemerasan kepada lembaga, akan kami tindak sesuai proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, hingga tahun ini terdapat 300 lembaga yang belum menerima dana BOP, lantaran kesalahan validasi dan kekurangan pemberkasan persyaratan.
“Dalam hal ini, kami meminta penilik dan koordinator melakukan pembinaan sesuai persyaratan penerima BOP. Khususnya terkait pengunggahan data lembaga ke server dapodik daerah dan pusat agar terdata,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut digelar di 40 kecamatan, namun dengan sistem sosialisasi terpadu. Dimana, beberapa wilayah digabungkan untuk efektivitas serta efisensi waktu.
Kepala Bidang Pembinaan PNF Disdik Kabupaten Bogor, Amsohi mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Disdik melakukan penekanan teknis pengalokasian dana bagi para pengelola Paud yang mendapatkan BOP.
Perinciannya, terdapat 11 komponen larangan pengalokasian dana BOP untuk beberapa kategori kegiatan. Antara lain, ditabungkan sepihak, dipinjamkan, membayar iuran, membeli seragam warga belajar, rehabilitasi berat, membangun gedung, membiayai ulang kegiatan yang dilakukan pemerintah, pembayaran nonkegiatan, dan membeli rangkaian peralatan yang tidak sesuai kebutuhan lembaga
“Pelaporan penggunaan wajib disetorkan para lembaga kepada Disdik, paling lambat awal Desember nanti. Namun, perlu dicatat barang siapa lembaga yang kedapatan melanggar juknis tersebut, wajib mengembalikan semua anggaran yang dipakai,” paparnya.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Rehab Gedung Setda Dinilai Keliru Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor keliru soal anggaran rehab kantor kesekretariatan daerah (setda) di saat banyak sekolah di Bumi Tegar Beriman yang ambruk.Koordina… Read More
UPT Layangkan Surat Teguran Pembangunan untuk perluasan Hotel Pesona Alam di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, masih menuai pertanyaan. Bangunan yang sedang dikerjakan tersebut diduga kuat belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pihak … Read More
Ketua MPR Bekali Ilmu Kebangsaan Ribuan santri Pondok Pesantren Daruul Ulum di kawasan Lido, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, ikut sosialisasi empat pilar kebangsaan yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, kemar… Read More
Dua Desa Dibidik BNN Desember 2017 lalu, aparat penegak hukum membumihanguskan beratus–ratus meter persegi lahan yang ditanami chatinone (ghat) di Kecamatan Cisarua. Tanaman yang sudah tergolong narkotika golongan I itu, tampaknya masih menjad… Read More
31 Wanita di Gunungputri Hilang Misterius Kasus perempuan hilang di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Polsek Gunungputri mencatat, sebanyak 31 laporan perempuan hilang dalam tiga bulan terakhir. Sebagian besar orang yang hilang merupakan gad… Read More
0 komentar:
Post a Comment