Banner 1

Thursday, 8 March 2018

PKPI Gagal Ikut Pemilu


JAKARTA –RADAR BOGOR,Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengalami kegagalan untuk pertama kalinya, dalam upaya untuk menjadi partai politik peserta pemilu.

Selalu menjadi langganan peserta pemilu sejak didirikan tahun 1999, PKPI nampaknya harus absen di Pemilu 2019, pasca gugatan ajudikasi mereka ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kegagalan PKPI sebagai peserta pemilu disebabkan tidak terpenuhinya syarat kepengurusan dan keanggotaan partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu di empat provinsi. Berdasarkan dokumen putusan yang dibacakan Bawaslu, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 73 kabupaten/kota, meliputi 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 17 kabupaten/kota di Papua.

“Menyatakan menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,” ujar Abhan, Ketua Bawaslu RI membacakan putusan ajudikasi, kemarin (6/3).

Di Jatim, misalnya, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Ponorogo, Bondowoso, Sidoarjo, Kabupaten Probolinggi, Ngawi, Lamongan, Gresik, Sampang, Kota Malang dan Kota Probolinggo.

Sedangkan di Jabar, PKPI TMS di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Maja­lengka, Sumedang, Indra­mayu, Purwakarta, Bekasi, Ban­dung Barat, Kota Bogor, Kota Ban­dung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Di Papua, misalkan, PKPI dinyatakan TMS di Jayapura dan di Yahukimo.

Anggota Bawaslu Fritz Edward dalam pertimbangan putusan Bawaslu menyatakan, beberapa fakta persidangan menunjukkan PKPI tidak bisa menunjukkan syarat kepengurusan seperti dalam aturan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Di Sidoarjo, misalnya, PKPI tidak bisa memenuhi daftar keanggotaan yang diminta oleh KPU.

Selain itu, di wilayah Papua PKPI juga tidak bisa memenuhi syarat yang sama. Bahkan seperti di Yahukimo, PKPI bahkan tidak menyerahkan berkas persyaratan kepengurusan untuk diverifikasi.

“Persyaratan kepengurusan PKPI di Jatim, Jateng, Jabar dan Papua secara kumulatif TMS. Sehingga pertimbangan termohon menetapkan TMS adalah sah menurut hukum,” kata Fritz.

Keputusan itu disikapi dengan prihatin oleh Imam Anshori Saleh. Sekretaris Jenderal PKPI itu menyatakan bahwa PKPI akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan Bawaslu itu. “Kalau kami gagal menjemput keadilan, nanti kami akan mengejar keadilan,” kata Imam.

Imam menegaskan bahwa PKPI akan terus memperjuangkan haknya sebagai peserta pemilu. Imam menilai banyak keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang tidak dipertimbangkan oleh Bawaslu. “Bawaslu kurang teliti memeriksa apa yang kami ajukan,” kata Imam.

Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa dari hasil verifikasi, PKPI banyak mendapat status TMS. Khususnya di empat provinsi itu, PKPI tidak bisa memenuhi syarat minimal kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di satu provinsi.

“Putusan ini menunjukkan proses yang dilakukan KPU itu sungguh-sungguh,” kata Hasyim.

Hasyim juga menyikapi rencana PKPI maupun partai lain yang ingin mengajukan gugatan di PTUN. Menurut dia, sudah menjadi konsekuensi bahwa KPU sebagai satu-satunya pihak tergugat untuk menghadapi sengketa itu. “KPU siap menghadapi,” ujarnya.


sumber: radarbogor.id

Related Posts:

  • Pasang Jarum Infus Anak-anak JAKARTA–RADAR BOGOR, Dugaan rekayasa rawat inap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di RS Medika Permata Hijau dipertegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan dokter Bimanesh Sutarjo di Pen… Read More
  • Jalan Kaki 10 KM Tampung Aspirasi Warga BOGOR–RADAR BOGOR,Prinsip kampanye de­n­gan jalan kaki atau lari men­jadi salah satu cara calon peta­hana Bima Arya untuk lebih men­dekatkan diri dengan warga Kota Hujan. Seperti yang dilaku­kannya ketika menyambangi warga… Read More
  • 400 Kampus Selenggarakan Kuliah Daring BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mulai gencar menerapkan pendidikan jarak jauh (PJJ) berbasis online. Tidak tanggung-tanggung, Kemenristekdikti bakal mendampingi 400… Read More
  • Truk Kimia Terguling, Dua Warga Terluka BOGOR-RADAR BOGOR, Sebuah truk tangki bermuatan kimia terguling di Jalan Raya Ciampea, tepatnya di RT 01/03, Kampung Kertasari, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea sekitar pukul 03.00, Sabtu (10/3/2018).Akibat peristiwa… Read More
  • Saatnya Berantas Kapitalisme Kroni JAKARTA-RADAR BOGOR,Satu persen orang kaya di Indo­nesia menguasai 49 persen total keka­yaan negara. Terciptanya segelintir orang kaya di Indonesia tak lepas dari lemahnya pemerintah dalam memberantas kapitalisme kroni ata… Read More

0 komentar:

Post a Comment