Banner 1

Monday, 2 April 2018

Dua Desa Dibidik BNN


Desember 2017 lalu, aparat penegak hukum membumihanguskan beratus–ratus meter persegi lahan yang ditanami chatinone (ghat) di Kecamatan Cisarua. Tanaman yang sudah tergolong narkotika golongan I itu, tampaknya masih menjadi perhatian utama di kawasan yang dipadati warga Timur Tengah tersebut.

Selang beberapa bulan hingga akhir Maret ini, Badan Narkotika Naisonal (BNN) tak ingin kecolongan lagi. Setelah ghat ditetapkan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, Cisarua kembali dibidik.

”Kami lakukan pemetaan di dua desa yang berada di Kecamatan Cisarua, Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan. Di BNN sedang ada program yang dikhususkan untuk daerah yang dianggap rawan peredaran, pengonsumsi, dan rawan produksi atau tanaman yang ada di wilayah,” beber Kasi Pencegahan dan Pemeberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Bogor Rika Indriati pada Radar Bogor saat diwawancarai di wilayah Cisarua, kemarin sore (27/3).

Kedua desa tersebut memang menjadi desa yang lahannya paling banyak ditanami jenis narkotika itu. Penemuan kebun jenis narkotika dengan nama latin chatinona benzoalyletanamina ini juga merupakan hasil penyelidikan petugas BNNK saat itu. Makanya, BNN pusat memfokuskan pemetaan di kedua desa itu untuk tahun ini.

”Penduduk di situ bukan karena kesengajaan menanamnya, tapi karena ketidaktahuan. Kami tidak bisa menyalahkan, dan jangan sampai menjadi beban moril untuk mereka karena memfasilitasi penyalahgunaan tanaman itu,” papar Rika lagi.

Hasil riset dan informasi BNNK  bahwa terdapat petani ‘bandel’ yang masih mencoba menanam ghat di lingkungannya. Namun, informasi tersebut harus dipastikan melalui pendataan yang valid dari pihak desa itu sendiri.

”Secara komunikasi dengan pihak desa, itu (ghat) memang sudah tidak ada. Kami juga sudah diperlihatkan beberapa titik yang pernah dijadikan lahan penanaman ghat. Tapi, untuk kewaspadaan, segala kemungkinan pasti ada. Namun, berdasarkan hasil penelitian yang kami dapat dari mahasiswa Universitas Diponegoro pada 2016 lalu, di situ masih ada,” tegasnya.

Diakuinya, BNNK juga memerlukan segala informasi dari semua kalangan, terutama di wilayah Puncak tentang peredaran maupun produksi tanaman haram tersebut. Secara nyata, tahun kemarin saat pembersihan, ada beberapa rumpun yang masih tumbuh.

”Entah sengaja atau tidak, mungkin masih ada sisa-sisanya sekitar 80 atau 100 rumpun yang masih tumbuh. Tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa titik yang tidak kami jangkau masih ada tanaman ghat,” tukasnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment