Banner 1

Monday, 9 January 2017

Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi, Penghasilan Guru Berkurang


POJOKSATU.id, JAKARTA – Para guru SMA/SMK negeri di Surabaya harus sedikit mengencangkan ikat pinggang. Sebab, dalam pendapatan yang mereka terima, tidak akan ada lagi tunjangan kinerja (tukin) seperti bulan-bulan sebelumnya.

Apalagi, kini setelah mengelola SMA/SMK, Pemprov Jatim tidak menganggarkannya. Salah seorang guru SMK negeri mengungkapkan adanya kegalauan di kalangan para guru akhir-akhir ini.

Mereka bersiap-siap penghasilan yang diterima bakal berkurang. ”Tadi di sekolahan podo rasan-rasan (merasani, Red) masalah tukin,” ujarnya.
Saat SMA/SMK dikelola pemkot, tukin diberikan saban tiga bulan. Biasanya seorang guru bisa mendapatkan lebih dari Rp 3 juta. Tukin diberikan berdasar kinerja mereka.

Jangan heran bila para guru negeri di Surabaya lebih sejahtera daripada daerah lain. Namun, akhir tahun lalu, tukin yang digelontorkan pemkot tiba-tiba melonjak. Rupanya, transfer tunjangan tersebut merupakan kali terakhir.

Selain tukin, sebagai guru dengan golongan IV B, pendapatan yang dihasilkan memang cukup besar. Di antaranya, gaji pokok Rp 4,5 juta yang termasuk tunjangan anak dan suami. Ada tambahan tunjangan prestasi pendidik (TPP) Rp 4 juta. TPP diberikan pemerintah pusat.

Hal serupa diungkapkan guru SMK lain. Dia mengakui mendapatkan tukin Rp 2,6 juta setiap 3 bulan sekali. Jumlah itu fluktuatif. Bisa berbeda setiap kali penerimaan.

Namun, dia tidak mengetahui secara pasti tentang perbedaan jumlah pendapatan tambahan tersebut. ”Ndak berani tanya sama bendahara, nanti tersinggung,” tuturnya.

Apabila memegang jabatan di sekolah, tukin yang didapatkan seorang guru bisa lebih besar. Misalnya, kepala sekolah. Guru tersebut membisikkan bahwa kepala sekolah di tempatnya mengajar mendapatkan tukin Rp 14 juta.

Sementara itu, tukin kepala sekolah yang saat ini menjabat mencapai Rp 18 juta. Kegalauan para guru akan hilangnya tukin tersebut menjadi obrolan paling hangat di kalangan mereka. Bahkan, mereka sampai merapatkannya di sekolah.

Para guru belum mengetahui apakah tunjangan itu bisa berlanjut atau terputus. ”Kalau bagi saya, dapat tukin tersebut ya rezeki. Tapi, kasihan teman-teman guru yang bergantung dari itu,” ungkapnya.

Namun, soal tukin tersebut, banyak guru yang enggan berterus terang. 

Jawa Pos sempat mewawancarai Kepala SMAN 9 Sadeli. Namun, dia tidak mau mengungkapkan lebih lanjut mengenai lenyapnya tunjangan kinerja itu.

Ketika diwawancara tentang hal tersebut, dia beralasan sedang repot. Guru SMA/SMK swasta juga dapat perhatian dari pemkot. Selama ini mereka mendapatkan tunjangan transpor Rp 300 ribu.
Terpisah, Anggota DPRD Komisi D Kota Surabaya Reni Astuti menyampaikan, kebijakan pengalokasian tukin tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru.

”Selain bopda (bantuan operasional pendidikan daerah, Red) untuk sekolah dan siswa, pemkot memberikan bantuan kepada guru melalui tukin dan mamin,” terang perempuan 44 tahun itu.

Tukin, lanjut dia, diberikan kepada guru berstatus PNS dengan mempertimbangkan jabatan dan kinerja di sekolah. Semakin tinggi jabatan dan kinerja, bantuan yang diberikan bertambah banyak.

Selain tukin, Pemkot Surabaya memberikan bantuan makan dan minum (mamin) harian bagi guru sebesar Rp 5 ribu per hari. ”Besaran uang makan tersebut diterima guru sebulan sekali,” terang politikus PKS itu.

Reni menegaskan, dua bantuan tersebut dipastikan tidak diterima guru mulai awal 2017. Pemutusan bantuan itu sesuai dengan kewenangan SMA/SMK yang beralih dari pemkot ke pemprov.

”Berbeda dengan bopda yang masih dianggarkan dalam APBD 2017. Tukin dan mamin tidak lagi dianggarkan pemkot,” paparnya.

Keputusan pemkot tersebut merupakan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni, PNS otomatis menjadi kewenangan pemprov sebagai dampak pengalihan wewenang.

Sementara itu, ditemui saat persiapan pelantikan dirinya sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Jatim di JX Expo, Sabtu (7/1), Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan bahwa provinsi sudah menetapkan kebijakan pembiayaan SMA/SMK melalui surat edaran tentang penarikan SPP.

Mengenai bantuan keuangan dari Pemkot yang masuk ke APBD provinsi, sebenarnya menurut Soekarwo ia setuju-setuju saja.

Dalam pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kabag Hukum Pemkot, Ira Tursilowati, ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar dan Kepala Biro Hukum Pemprov Himawan Estu Bagijo, dua pihak sama-sama setuju terhadap mekanisme tersebut.

Yang jadi ganjalan cuma regulasi. Soekarwo tidak berani menjalankan mekanisme tersebut tanpa ada izin dari Kemendagri “Setuju, tapi tetap harus ada regulasi dari Kemendagri,” katanya.

dari itulah, pemprov mengajak Pemkot Surabaya untuk menghadap ke kemendagri. Tujuannya biar dibuatkan peraturan. Tapi, beberapa kali rencana tersebut batal “Wong diajak ke Kemendagri gak budal-budal kok,” katanya.
Pria kelahiran Madiun itu mengaku berpegang kepada Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Uang negara tidak boleh dibagi-bagi tanpa dasar yang jelas.

Harus ada regulasi yang mengatur dari mana kepada siapa dan bagaimana uang itu diberikan. Meskipun jelas-jelas niatnya baik, bantuan pendidikan. 

“Kalau diberikan ndak ada dasarnya, bisa jadi korupsi,” katanya.

Meskipun tidak korupsi, kata Soekarwo, kalau pemkot nekat memberikan bantuan tersebut. Maka penerima bantuan, baik sekolah maupun siswa, harus mengembalikan uang tersebut. “Kasihan kan sudah dibantu disuruh ngembalikan,” katanya.

Jadi karena tidak budal-budal, maka Pemprov akan mulai menjalankan pendidikan SMA dan SMK seperti biasa. Beberapa waktu lalu, ia sudah menyebarkan surat edaran.

Para pejabat cabang dinas sudah dilantik, gaji tenaga honorer juga sudah disiapkan. Ia juga mengungkapkan siswa miskin tetap diberikan bantuan. 

Sudah ada MoU antar pemerintah pusat dan daerah.

“Siswa miskin tetap di-cover, pembiayaanya 50 persen pemerintah pusat, 30 persen pemprov, dan 20 persen pemkab/kota,” katanya.

Mekanisme gaji PTT dan GTT juga sudah disiapkan. Selama ini memang belum ada regulasi yang mengatur. Jadi Soekarwo menyamakan dengan sistem gaji PTT dan GTT di SD maupun SMP.

“Gaji PTT dan GTT akan diambilkan dari dana BOS (bantuan operasional sekolah, Red),” ungkapnya.

sumber : pojoksatu.id


0 komentar:

Post a Comment