BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Pegawai Pemkot Bekasi, untuk membuat laporan dan melaporkan langsung ke Pemkot Bekasi.
Demikian ditegaskan langsung oleh sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Andyarini. Dia mengatakan terhitung sejak awal Bulan Januari pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Pegawai Pemkot Bekasi, untuk membuat laporan dan melaporkan langsung ke Pemkot Bekasi.
Demikian ditegaskan langsung oleh sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Andyarini. Dia mengatakan terhitung sejak awal Bulan Januari pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Di antaranya, laporan yang diterimanya terkait pelayanan publik, serta dugaan penipuan yang merugikan keuangan salah satu masyarakat.
”Kalau kita sifatnya pembinaan dengan awal, namun apabila ada unsur penipuan akan diserahkan kepada kepolisian untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Suyekti Rubiyah menambahkan, saat ini dari penerimaan laporan pihaknya baru melakukan proses pemanggilan salah satu oknum pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) inisial TH dengan laporan dugaan penipuan dengan menjanjikan sebuah kegiatan.
”TH saat ini kita jadwalkan untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kabar dan belum ada informasi ataupun konfirmasi akan datang atau tidak,” katanya.
Kata dia, apabila tidak hadir pihaknya akan membuat berita acara sebagai catatan, serta akan menjadwalkan pemanggilan selanjutnya. Namun untuk yang dua oknum lagi akan menyusul untuk permintaan keterangan.
”Kebijakan Pemkot Bekasi untuk gaji para pejabat serta staf Pegawai Negeri Sipil dan TKK bahkan Tunjangan Daerah (Tunda) sudah dibesarkan untuk menghindari perbuatan tercela karena kesejahteraannya kurang. Jadi kalau sudah dibesarkan gajinya harus bekerja maksimal dan fokus dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu kita imbau masyarakat berani melaporkan oknum pegawai yang nakal, dan langsung kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” ungkap Suyekti Rubiyah.(ent)
Demikian ditegaskan langsung oleh sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Andyarini. Dia mengatakan terhitung sejak awal Bulan Januari pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Pegawai Pemkot Bekasi, untuk membuat laporan dan melaporkan langsung ke Pemkot Bekasi.
Demikian ditegaskan langsung oleh sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Andyarini. Dia mengatakan terhitung sejak awal Bulan Januari pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Di antaranya, laporan yang diterimanya terkait pelayanan publik, serta dugaan penipuan yang merugikan keuangan salah satu masyarakat.
”Kalau kita sifatnya pembinaan dengan awal, namun apabila ada unsur penipuan akan diserahkan kepada kepolisian untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Suyekti Rubiyah menambahkan, saat ini dari penerimaan laporan pihaknya baru melakukan proses pemanggilan salah satu oknum pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) inisial TH dengan laporan dugaan penipuan dengan menjanjikan sebuah kegiatan.
”TH saat ini kita jadwalkan untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kabar dan belum ada informasi ataupun konfirmasi akan datang atau tidak,” katanya.
Kata dia, apabila tidak hadir pihaknya akan membuat berita acara sebagai catatan, serta akan menjadwalkan pemanggilan selanjutnya. Namun untuk yang dua oknum lagi akan menyusul untuk permintaan keterangan.
”Kebijakan Pemkot Bekasi untuk gaji para pejabat serta staf Pegawai Negeri Sipil dan TKK bahkan Tunjangan Daerah (Tunda) sudah dibesarkan untuk menghindari perbuatan tercela karena kesejahteraannya kurang. Jadi kalau sudah dibesarkan gajinya harus bekerja maksimal dan fokus dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu kita imbau masyarakat berani melaporkan oknum pegawai yang nakal, dan langsung kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” ungkap Suyekti Rubiyah.(ent)
0 komentar:
Post a Comment