Banner 1

Monday 30 January 2017

Empat Perusahaan di Kabupaten Bekasi Ini Terbukti Cemari Lingkungan


CIKARANG PUSAT – Dalam kurun waktu satu minggu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menemukan empat perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Temuan itu hasil dari tindaklanjut pengaduan masyarakat soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada DLH Kabupaten Bekasi, Mulyadi, pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan itu bervariasi. Ada yang menimbulkan bau dari sisa limbah dan ada juga yang hanya pelanggaran dalam segi administrasi.“Empat perusahaan yang kedapatan melanggar yaitu PT Pahala Bahari Nusantara, PT Ogi, PT Mandom, dan PT Asumi,” katanya.

Dari empat perusahaan itu, yang paling dikeluhkan masyarakat ialah PT Pahala Bahari Nusantara yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan. Perusahaan yang memproduksi ikan dalam kemasan kaleng ini diduga menimbulkan bau dari sisa tulang ikan.

“Untuk PT Pahala Bahari Nusantara itu setelah kami datangi ternyata memang menimbulkan bau dari sisa ikan, dan masalah karena perusahaan saat ini belum membuat kedap untuk meminimalisir bau ikan tersebut,” ungkap Mulyadi.

Sedangkan tiga perusahaan lainnya, lanjut Mulyadi, terindikasi melanggar secara administrasi. Pasalnya, tiga perusahaan tersebut tidak melaporkan secara berkala ke pemerintah daerah terkait pelaporan monitoring implementasi kegiatan perusahaan yang seharusnya dilaporkan setiap enam bulan sekali.

“Kebanyakan saat ini perusahaan yang kerap melanggar adalah perusahaan yang di luar kawasan sebab kalau yang di luar kawasan tidak mempunyai IPAL sendiri,” katanya.

Empat perusahaan itu, kata Mulyadi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sementara komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyarankan agar dilakukan penataan setelah diberikan sanksi.

Pencemaran lingkungan diduga bukan hanya dilakukan oleh empat perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Mulyadi mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi perusahaan khususnya yang berada di luar kawasan industri.

Jika ada temuan perusahaan melakukan pelanggaran seperti mencemari lingkungan, Mulyadi meminta agar warga melaporkannya ke pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat, berdasarkan laporan itu banyak perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan di aliran sungai dan itu dilakukan pada saat jam sepi di malam hari, makanya kami DLH akan memonitoring di waktu subuh,” ungkap Mulyadi.(ent)

0 komentar:

Post a Comment