DEPOK – M. Arsyad, terdakwa kasus pencabulan empat bocah di Kota Depok menangis di persidangan, usai dituntut 10 tahun penjara oleh Tim Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (24/1/2017).
Kuasa hukum terdakwa, Herman Dionne menyebutkan, dalam persidangan kali ini ia menjalani tuntutan jaksa.
DEPOK – M. Arsyad, terdakwa kasus pencabulan empat bocah di Kota Depok menangis di persidangan, usai dituntut 10 tahun penjara oleh Tim Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (24/1/2017).
Kuasa hukum terdakwa, Herman Dionne menyebutkan, dalam persidangan kali ini ia menjalani tuntutan jaksa.
“Cukup berat, makanya dia nangis ketakutan,” ucapnya.
Padahal, lanjut Herman, kliennya itu cukup kooperatif dan telah megakui perbuatanya yang telah mencabuli empat bocah di Depok.
“Ya saya sih berharap ada keringanan hukuman, karena dia juga sangat menyesali perbuatannya. Yang bersangkutan jugakan kooperatif dan masih muda,” ujarnya.
Terkait tuntutan jaksa, Herman pun mengaku pihaknya akan menunggu hasil putusan (vonis) dari hakim yang rencananya bakal kembali digelar Selasa pekan depan.(ent)
Kuasa hukum terdakwa, Herman Dionne menyebutkan, dalam persidangan kali ini ia menjalani tuntutan jaksa.
DEPOK – M. Arsyad, terdakwa kasus pencabulan empat bocah di Kota Depok menangis di persidangan, usai dituntut 10 tahun penjara oleh Tim Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (24/1/2017).
Kuasa hukum terdakwa, Herman Dionne menyebutkan, dalam persidangan kali ini ia menjalani tuntutan jaksa.
“Cukup berat, makanya dia nangis ketakutan,” ucapnya.
Padahal, lanjut Herman, kliennya itu cukup kooperatif dan telah megakui perbuatanya yang telah mencabuli empat bocah di Depok.
“Ya saya sih berharap ada keringanan hukuman, karena dia juga sangat menyesali perbuatannya. Yang bersangkutan jugakan kooperatif dan masih muda,” ujarnya.
Terkait tuntutan jaksa, Herman pun mengaku pihaknya akan menunggu hasil putusan (vonis) dari hakim yang rencananya bakal kembali digelar Selasa pekan depan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment