BOGOR – Pengawasan Satuan Petugas (Satgas) Pelajar di Kabupaten Bogor perlu ditingkatkan lagi. Khususnya dalam menangani peredaran narkoba di lingkungan pendidikan.
Pasalnya, baru-baru ini NA (16) -salah satu pelajar SMA asal Kecamatan Kemang- ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Parung di Kampung Hambulu RT 09/03, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Penangkapan NA dan dua rekannya, EC (25) dan BC (31), tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di wilayah Parung. Sehingga, polisi langsung mengejar tersangka hingga ke Kecamatan Kemang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba. Petugas mendapati satu orang yang mencurigakan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket ganja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parung, Iptu Charles Panjaitan kepada Radar Bogor, Minggu (22/01/2017).
Dari pengakuan NA, penyelidikan mengarah kepada pelaku lainnya yakni EC (25), warga Kampung Babakan RT 02/05, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang dan BC (31) warga RT 01/03, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.
Saat ini, polisi tengah memburu pengedar yang pemasok barang haram itu ke wilayah penghasil talas tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka lainnya, disita delapan paket kecil ganja, satu paket ganja berukuran sedang dan kertas papir,” jelasnya.(ent)
Pasalnya, baru-baru ini NA (16) -salah satu pelajar SMA asal Kecamatan Kemang- ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Parung di Kampung Hambulu RT 09/03, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Penangkapan NA dan dua rekannya, EC (25) dan BC (31), tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di wilayah Parung. Sehingga, polisi langsung mengejar tersangka hingga ke Kecamatan Kemang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba. Petugas mendapati satu orang yang mencurigakan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket ganja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parung, Iptu Charles Panjaitan kepada Radar Bogor, Minggu (22/01/2017).
Dari pengakuan NA, penyelidikan mengarah kepada pelaku lainnya yakni EC (25), warga Kampung Babakan RT 02/05, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang dan BC (31) warga RT 01/03, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.
Saat ini, polisi tengah memburu pengedar yang pemasok barang haram itu ke wilayah penghasil talas tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka lainnya, disita delapan paket kecil ganja, satu paket ganja berukuran sedang dan kertas papir,” jelasnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment