FOTO : USMAN/RADAR SUKABUMI DUTANGKAP : Lima pelaku yang berhasil ditangkap digiring oleh petugas kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. |
POJOKJABAR.com, SUKABUMI – Teka teki siapa pelaku
pembunuhan terhadap Mumuh (68), seorang petani warga Kampung Cilangkob I
RT 02/04, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi,
akhirnya terungkap. Jajaran Polres Sukabumi berhasil membekuk lima dari
tujuh pelaku pembunuhan keji tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni H Rus bin Atang (32), warga Kampung
Cilangkob RT 02/04, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas. Jabah bin H.
Hena
(25) warga Kampung Bojong Sawah RT 04/07, Desa Mekarsari, Kecamatan
Ciracap. Sarip als H. Sarip (46) warga Kampung Cilangkob RT 01/03, Desa
Sidamulya, Kecamatan Ciemas. Yadi Bin Engkos (35) warga Kampung Pasir
baru RT 05/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap dan H.
Dana (42) warga
Kampung Cilangkob RT 02/08, Desa Sidamulya Kecamatan Ciemas.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, mereka nekad menghabisi nyawa korban karena diduga merupakan dukun santet.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sebelum menghabisi nyawa
korban, ketujuh pelaku sempat merundingkan dan merencanakan pembunuhan
terhadap korban tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah melihat korban dalam keadaan lengah dan sendiri, semua pelaku langsung menganiaya dan membunuh korban.
Bahkan, pelaku pernah membuat surat penyataan dengan meminta dukungan
warga untuk membasmi praktik dukun santet yang diduga dilakukan oleh
korban.
“Pelaku mencurigai korban sebagai dukun santet yang selama ini pernah
mengguna-guna keluarganya,” beber Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib
kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/1/2017).
Kelima pelaku sendiri berhasil diamankan di hutan tak jauh dari lokasi pembunuhan dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
Yakni pada Rabu (11/1/2017) sekira pukul 20:00 WIB dan Kamis (12/1)
sekira pukul 01:00 WIB. Bahkan, tiga di antaranya dihadiahi timah panas
di bagian kaki.
“Mereka berusaha melarikan diri saat ditangkap, sehingga terpaksa kami dilumpuhkan dengan timah panas,” tegasnya.
Ngajib mengatakan, kecurigaan pelaku bahwa korban ini dukun santet setelah keluarga mereka mengalami sakit tak wajar.
Saat mencoba menyembukan penyakitnya melalui orang pintar di daerah Banten dan Ciracap, mereka hanya diberi petunjuk.
Katanya, yang bisa menyembuhkan penyakit ini orangnya tak jauh dari
rumah pelaku dan memiliki ciri berjenggot. Karena, penyakit tersebut
merupakan guna-guna.
Setelah mendapatkan petunjuk itu, para pelaku kemudian mendatangi
korban untuk meminta tolong mengobati keluarganya dan berhasil sembuh.
“Dari 2015, korban seringkali dimintai tolong oleh pelaku untuk
mengobati istri serta anaknya dan berhasil sembuh. Dari situlah para
pelaku ini merasa yakin bahwa korban ini yang melakukan guna-guna
terhadap keluarganya,” terang Ngajib.
Alhasil, para pelaku langsung berniat membakar rumah korban ketika
anak dan istrinya sembuh diobati oleh korba, 2 Desember 2016 lalu.
Bahkan, niat membunuh korban semakin bulat ketika dukun yang dimintai
tolong tersebut memiliki ciri-ciri janggut putih seperti petunjuk yang
diperoleh.
“Sementara korban juga berjanggut putih,” akunya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kelima tersangka saat ini mendekam
di jeruji besi lapas Polres Sukabumi dan terancam pasal 340 KUHP dengan
ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban
yang berlumuran darah, dua batang kayu, dua pasang sandal jepit korban
dan pelaku yang tertinggal, kopiah, serta surat pernyataan persetujuan
warga untuk membasmi orang yang mempunyai ilmu hitam dan pakaian para
pelaku saat kejadian.
“Adapun barang bukti yang hilang yakni handphone milik korban dan tas kebunnya,” pungkas Ngajib.
Sumber : pojokjabar.com
0 komentar:
Post a Comment