DEPOK – Masyarakat Depok yang baru memiliki akta kelahiran baru sebesar 20 persen.
Karena itu, setiap tahunnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis.
DEPOK – Masyarakat Depok yang baru memiliki akta kelahiran baru sebesar 20 persen.
Karena itu, setiap tahunnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis.
Rencananya, kegiatan akan dilaksanakan di 22 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok.
“Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri, kepada Radar Depok.
Gebyar akta kelahiran dilakukan sekaligus sebagai wujud kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang masih berusia 0 sampai 18 tahun.
“Untuk gebyar akta kelahiran dikhususkan bagi usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Kami akan tetap membuatkannya,” katanya.(ent)
Karena itu, setiap tahunnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis.
DEPOK – Masyarakat Depok yang baru memiliki akta kelahiran baru sebesar 20 persen.
Karena itu, setiap tahunnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis.
Rencananya, kegiatan akan dilaksanakan di 22 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok.
“Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri, kepada Radar Depok.
Gebyar akta kelahiran dilakukan sekaligus sebagai wujud kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang masih berusia 0 sampai 18 tahun.
“Untuk gebyar akta kelahiran dikhususkan bagi usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Kami akan tetap membuatkannya,” katanya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment