Tuesday, 24 January 2017
60 Persen Anak di Kabupaten Bekasi Dipaksa Nikah oleh Orang Tuanya
CIKARANG PUSAT – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi berdiri sejak beberapa bulan lalu. Namun demikian, lembaga ini sudah menerima tiga laporan, salah satunya soal eksploitasi anak.
Kasus yang tergolong eksploitasi anak, seperti melakukan tindakan sewenang-wenang dan perlakukan diskriminatif terhadap anak yang dilakukan masyarakat ataupun keluarga. Kasus ini banyak ditemui di beberapa lokasi, seperti anak-anak yang menjadi pengamen di jalan, menjadi pengemis di lampu merah dan di lokasi lainnya.Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak, mengatakan pihaknya menemukan banyak anak kecil yang diduga sengaja dieksploitasi oleh orangtuanya, seperti yang terdapat di Perumahan Villa Mutiara Cikarang Selatan.
“Belakangan ini kita temukan anak-anak kecil di Perumahan Villa Mutiara Cikarang Selatan yang mengamen sampai malam hari, tidak hanya itu ada juga yang bawa amplop sumbangan dan nunggu di pintu minimarket, dan itu menjadi mata pencaharian mereka untuk membantu orang tua,” ungkapnya.
Rojak meminta agar orang tua tidak menyuruh anaknya mencari nafkah meski untuk membantu. Karena jika terbukti, ancamannya cukup berat, yakni 10 tahun penjara sesuai pasal 88 juncto 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Rojak, anak-anak yang dijadikan pengamen dan pengemis kebanyakan pendatang. Namun ia tak menampik ada juga anak-anak warga Kabupaten Bekasi yang mengamen dan mengemis seperti yang terlihat di perempatan SGC Cikarang Utara dan kawasan industri.
Di lokasi itu, banyak anak-anak yang tinggal di sekitar wilayah tersebut menjadi pengamen lantaran kebutuhan ekonomi keluarga.
Sedangkan soal kasus perdagangan anak, lanjut Rojak, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat. Namun kata dia, diduga ada kasus perdagangan anak di Tambun Selatan.
“Memang kasusnya (di Tambun Selatan) sudah ditangani oleh lembaga pemerhati anak yang lain, tapi kalau lapor ke KPAD Kabupaten Bekasi maka sudah ditangani oleh kita,” ungkapnya.
Untuk di kecamatan yang jauh dari perkotaan, kasus eksploitasi anak justru berbeda. Seperti misalnya di Kecamatan Sukatani. Di kecamatan ini justru banyak anak di bawah umur yang menikah muda.
Penyebabnya, kata Rojak, karena pendidikan orang tua yang masih rendah dan juga karena faktor ekonomi keluarga. Kata dia, hampir 60 persen yang nikah muda karena paksaan orang tua.
“Risiko keadaan seperti ini yang justru dirasakan oleh anak, mereka harus menurut kepada orang tuanya, dan ini kita dapatkan dari gurunya langsung setelah kita melakukan penyuluhan,” tuturnya.
“Selain Sukatani, wilayah utara memang banyak terjadi kasus seperti itu (anak nikah di bawah umur) dan ini juga terjadi di Kecamatan Canbangbungin, Muaragembong, Pebayuran dan juga daerah lainnya,” lanjutnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment