Banner 1

Monday, 26 March 2018

Warga Sukatani Tagih RTH


Warga Kelurahan Sukatani menagih janji penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 1.700 meter persegi yang tengah dirancang Pemerintah Kota Depok. Penyediaan RTH ini mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap wilayah perkotaan menyiapkan RTH sebanyak 30 persen dari luasan wilayahnya.

’’Ada 1.700 meter persegi yang diajukan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),’’ ujar Lurah Sukatani, Kota Depok, Jarkasih kemarin (23/3).

Saat ini, kata dia, lahan yang diajukan tersebut terkesan kumuh lantaran masih ditempati pedagang kaki lima (PKL). Mereka telah berjualan puluhan tahun di lokasi tersebut.

”Ketika lahan sudah bersih, masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai RTH publik,” ujarnya kepada Radar Cibubur.

Jarkasih menambahkan, sejauh ini masyarakat setempat hanya bisa menikmati RTH yang berada di RW 14. Dia berharap, ke depannya, beberapa titik pada setiap RW akan dibangun lahan terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.

”Keuntungan tersendiri jika ada RTH sangat positif bagi anak-anak,” ujar dia.

Langkah Jarkasih menagih janji pun diapresiasi warganya. Warga Sukatani Asrul (34), menyebut masyarakat butuh tempat refreshing atau wadah sebagai sarana silatu­rahmi. ’’Saya harap usulan tersebut segera diwujud­kan,’’ tutupnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment