Banner 1

Monday 26 March 2018

Jurus Andalan Cari Selamat


Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kian memanas. Terlebih setelah ”nyanyian” Setya Novanto (Setnov) di persidangan yang menyeret nama para petinggi negeri. Ini menjadi tantangan bagi KPK untuk menjawab kebenaran pernyataan mantan ketua DPR RI itu. Sebab, jika dibiarkan bisa semakin liar.

Status justice collaborator (JC) menjadi salah satu pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Setya Novanto. Bila dikabulkan, Setnov bisa saja mendapat keringanan vonis pidana. Namun, jika tidak, hukuman bagi mantan ketua DPR tersebut sangat mungkin semakin berat daripada tuntutan jaksa yang akan dibacakan Kamis (29/3) mendatang.

Sesuai ketentuan, syarat menjadi JC cukup berat. Sebab, pemohon JC harus bukan pelaku utama. Selain itu, dia harus lebih dulu mengakui kejahatan yang didakwakan di pengadilan. Pun, jaksa penuntut umum (JPU) harus menyatakan bahwa pemohon JC telah memberikan keterangan dan bukti yang siginifikan untuk pengembangan kasus dan mengungkap pelaku lain.

Dari syarat-syarat JC itu, Setnov masih belum layak menjadi JC. Sebab, sampai akhir sidang pemeriksaan terdakwa Kamis (22/3) lalu, suami Deisti Astriani Tagor tersebut belum juga mengakui seluruh perbuatannya. Dia hanya mengakui beberapa saja. Antara lain, soal pertemuan dengan Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto serta Andi Narogong dan Johannes Marliem. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini


sumber: radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment