Monday, 26 March 2018
Home »
Berita Utama
» Penghulu Bakri, ”Kalahkan” Menteri hingga Presiden, Tiga Tahun 59 Kali Lapor Gratifikasi ke KPK
Penghulu Bakri, ”Kalahkan” Menteri hingga Presiden, Tiga Tahun 59 Kali Lapor Gratifikasi ke KPK
Presiden Joko Widodo menjadi pelapor gratifikasi dengan nilai paling tinggi, Rp58,7 miliar. Namun, jika jumlah laporan pemberian dihitung, Jokowi kalah jauh oleh Abdurrahman Muhammad Bakri, penghulu aparatur sipil negara (ASN) di Klaten.
Bukan urusan mudah menolak uang ”transpor” dari keluarga pengantin kepada penghulu. Ditolak secara halus maupun terbuka, ucapan terima kasih itu tetap jamak diberikan dengan berbagai cara. Salah satunya, menyelipkan ke tas si penghulu secara sembunyi-sembunyi.
Namun, selalu ada cara untuk menolak hal itu. Abdurrahman Muhammad Bakri, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Klaten, selalu melaporkan setiap ”amplop” yang diberikan kepadanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sistem pelaporan gratifikasi KPK, Bakri merupakan sosok yang paling sering melaporkan gratifikasi. Yakni 59 kali dalam rentang waktu 2015–2018 (Maret). Di antaranya, 57 gratifikasi senilai Rp4.260.000 dinyatakan milik negara oleh KPK.
Bakri mengisahkan, pada awalnya dirinya merasa tidak enak ketika menolak uang ”transpor” yang diberikan oleh keluarga pengantin. Dia selalu menolak. Namun, selalu pula ada cara mereka untuk memaksa. Memang, bagi banyak keluarga pengantin, memberikan sejumlah uang kepada penghulu tidak dianggap sebagai beban. Melainkan ucapan terima kasih dan tanda syukur.
Namun, Bakri tetap teguh pada pendiriannya. Uang transpor itu bukanlah haknya. Harus dikembalikan. ”Pihak keluarga pengantin kadang memaksa. Biasanya, dikasih waktu bersalaman saat mau pulang. Atau kalau nggak, malah dikasih di motor saya,” ungkapnya. ”Makanya, saya sempat cari solusi hingga akhirnya kepikiran untuk melaporkan ini ke KPK,” jelas Bakri saat ditemui di KUA Kecamatan Trucuk pada Jumat (23/3).
Bakri adalah lulusan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Dia menjadi pegawai KUA sejak 2005, lalu menjadi penghulu sejak 2012. Hingga saat ini, dia sudah menikahkan lebih dari 1.000 pasangan.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi tinggi kepada Bakri. Penghulu di Klaten itu bahkan masuk nominasi peraih penghargaan KUA teladan yang digelar Agustus nanti. Menurut Lukman, Bakri adalah contoh teladan yang memperlakukan integritas tidak hanya sebagai slogan dan ungkapan.
Menurut dia, 59 kali melaporkan gratifikasi merupakan bentuk konsistensi kejujuran pada diri Bakri. ”Juga menunjukkan sifat qanaáh (merasa cukup, red). Sehingga berhati-hati dalam menerima rezeki yang sumbernya diragukan kehalalannya,” tuturnya kemarin (24/3).
Lukman berpesan agar sikap Bakri bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh ASN di Kemenag. ASN Kemenag di kantor pusat maupun di daerah harus bekerja secara profesional, inovatif, dan berintegritas.
Para penghulu sebenarnya mendapatkan penghasilan yang lebih banyak sejak 2014. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag. Di dalam ketentuan itu, pencatatan nikah pada prinsipnya gratis. Selama dilakukan di KUA dan pada hari kerja. Di luar itu, biaya pencatatan nikah dipatok Rp600 ribu.
Dengan aturan itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menilai, tidak ada alasan lagi bagi penghulu menerima uang ”transpor”. Sebab, setelah keluarnya peraturan Kemenag, penghulu mendapat honor Rp150-450 ribu per pernikahan. ”Orang-orang (penghulu, red) yang masih mau menerima itu sebenarnya tidak tahu diri. Karena negara sudah membayar semuanya (biaya penghulu, red) dan tidak sedikit,” tegasnya.
Giri mengatakan, lembaganya sejatinya tidak mengharuskan semua penghulu melaporkan gratifikasi. Sebab, hal tersebut pasti membebani penghulu sendiri. Terutama yang tinggal di daerah terpencil dengan akses internet minim. ”Penghulu tidak kami harapkan harus melapor, tapi harus menolak,” ujarnya. ”Kalau penghulu diarahkan ke konteks pelaporan, bakal susah,” imbuh dia.
Tentu yang harus digarisbawahi, penolakan gratifikasi sebisanya dilakukan dengan cara halus sesuai budaya di daerah masing-masing. Mengingat, tradisi pemberian uang ”transpor” merupakan kebiasaan lama yang telanjur membudaya di masyarakat. ”Kampanye kami adalah tolak gratifikasi dengan senyuman,” tutur pria kelahiran Ponorogo tersebut.
Apakah perbaikan di kalangan penghulu sudah maksimal? Giri menyebutkan, secara umum perubahan di tingkat grassroots sudah mulai terasa. Setidaknya itu terlihat dari masuknya dua penghulu di daftar top five pelapor gratifikasi tertinggi. Yakni Bakri dan Samanto (penghulu KUA di Bantul).
sumber: radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment