Banner 1

Monday, 19 March 2018

Polisi Buru Penyebar Hoax Telur Palsu


JAKARTA–RADAR BOGOR,Teka-teki di balik telur silikon yang beredar di media sosial terjawab sudah. Satgas Pangan menegaskan isu telur palsu di sejumlah daerah itu tidaklah benar. Kini polisi memburu pelaku yang menyebarkan berita hoax.

”Kami sudah uji lab bahwa telur itu enggak palsu. Itu telur asli,” ujar Direktur Kesehatan Masyarakat, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Syamsul Maarif di Divisi Humas, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Dia menjelaskan, telur yang diduga palsu itu sejatinya merupakan telur asli namun kondisinya tidak bagus atau tidak segar. Syamsul menambahkan, biasanya kondisi telur menjadi tidak bagus atau tidak segar lantaran disimpan terlalu lama. Sakit pada ayam petelur juga bisa mempengaruhi kondisi telur ini.

”Ada juga dalam bentuk kuningnya lembek, yang putihnya cair. (Kemungkinan) Karena terlalu lama (disimpan) telur itu, sehingga konsistensinya menurun. Kalau palsu nggak mungkin terjadi,” katanya.

Kendati demikian, ia menjamin peternakan di Indonesia tidak pernah menyimpan telur yang sudah dipanen lebih dari seminggu. Bahkan usai ayam petelur bertelur, hasilnya langsung dipasarkan.

Syamsul pun menyarankan masyarakat yang ingin menyetok telur, untuk tidak menyimpannya dalam jangka waktu lebih dari empat minggu. Masyarakat juga disarankan untuk tidak membeli atau mengkonsumsi telur yang cangkangnya sudah retak. ”Kalau udah retak, hindari dimakan. Karena retak dikit, bakteri, virus masuk,” tukasnya.

Adanya telur palsu juga dibantah Direktur Perbibitan Dan Produksi Ditjen PKH Kementan Sugiono. Dia menjelaskan bahwa produk biologis tidak bisa dipalsukan.

”Teknologi macem apa? Nggak mungkin bisa dipalsukan. Nanti ada sperma palsu, nanti ada produk biologis lain yang palsu, itu impossible,” katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta masyarakat berhenti menyebar­kan informasi soal telur palsu. Penyebarnya kata Setyo terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Setyo.

Bahkan polisi mendorong pengawasan Satgas Pangan di daerah yang dipimpin masing-masing direktur reskrimsus polda. Polri mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat yang menyebarkan konten hoax soal telur palsu. ”Jangan biasa mengunggah kalau kita tidak tahu. Kita sebarkan saja bisa kena,” imbuhnya.


sumber: radarbogor.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment