Banner 1

Wednesday, 7 March 2018

Kewalahan Layani Akta Lahir


Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mulai kewalahan dengan banyaknya permintaan pembuatan akta kelahiran. Dalam dua bulan pertama di 2018 saja, Disdukcapil telah mencetak 45 ribu lembar.

Kepala Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kabupaten Bogor Suparno menjelaskan, permintaan sebanyak itu meningkat hingga dua kali lipat dibanding tahun lalu. Sementara, pencetakan akta yang ditargetkan tahun ini hanya 80 ribu lembar.

”Kesadaran masyvarakat mulai tumbuh karena akta kelahiran sangat penting untuk keperluan anak masuk sekolah. Apalagi akan ada program kartu identitas anak (KIA) dan syaratnya akta kelahiran,” kata Suparno kepada Radar Bogor, kemarin (5/3).

Ia melanjutkan, tingginya permintaan tersebut tidak sebanding dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Saat ini personel yang tersedia untuk melayani pembuatan akta kelahiran hanya 20 orang.

”Setiap hari melayani rata-rata 800-1000 lembar akta lahir. Makanya, dari awalnya satu loket, sekarang kami sediakan dua loket mulai Januari. Sementara ini, petugas yang biasa ke lapangan, di kantor dulu sampai antreannya normal,” kata dia.

Lebih lanjut Suparno mengatakan, peningkatan permintaan pembuatan akta kelahiran tidak terlalu berpengaruh dengan adanya arus urbanisasi ke Kabupaten Bogor. Sebab, akta kelahiran sifatnya internasional, mau di mana pun membuatnya, tetap akan di bawa.

”Jika memang pindah ke Kabu­paten Bogor dan sudah memiliki akta, tidak akan berpengaruh. Ya ngaruhnya hanya sekian persen, tidak terlalu banyak,” tuturnya.

Suparno menjelaskan, meski permohonan kian tinggi, dia memastikan stok blanko akta kelahiran di Kabupaten Bogor aman hingga lima tahun ke depan.

”Kami prediksi hingga akhir tahun pembuatan akta hingga 100 ribu. Tapi masih cukup kok,” kata Suparno.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Oetje Soebagdja memperkirakan, tingginya permohonan pembuatan akta kelahiran karena adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penye­lenggaraan Administrasi Kependudukan.

”Dalam perda itu, jika masyarakat terlambat membuat akta kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan denda Rp50 ribu. Kalau dalam keluarga ada beberapa anak, maka denda yang dikenakan bisa tinggi jika diakumulasi,” kata Oetje.

Selain itu, Disdukcapil juga telah memberikan pelayanan satu hari jadi untuk pembuatan akta kelahiran (one day service).

”Iya jadi datang pagi, siang atau sore sudah jadi. Untuk biaya Rp10 ribu per akta kelahiran,” tukasnya.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • PKL Klaim Didukung Ormas Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Bogor-Cibu­bur-Jakarta, me­ngaku men­dapat dukungan dari organisasi mas­yarakat (ormas) agar kebera­daannya tidak dibongkar. Ini menyusul pemberian surat peringatan (SP) kedua oleh … Read More
  • Dua Desa Dibidik BNN Desember 2017 lalu, aparat penegak hukum membumihanguskan beratus–ratus meter persegi lahan yang ditanami chatinone (ghat) di Kecamatan Cisarua. Tanaman yang sudah tergolong narkotika golongan I itu, tampaknya masih menjad… Read More
  • Samsi Kembali Pimpin PUI, Berikan Suaranya ke JADI Untuk pertama kalinya DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabupaten Bogor bersikap soal pemilihan kepala daerah. PUI bahkan secara resmi memberikan dukungan­nya kepada pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil di Pemilihan Bupati/ Wakil… Read More
  • UPT Layangkan Surat Teguran Pembangunan untuk perluasan Hotel Pesona Alam di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, masih menuai pertanyaan. Bangunan yang sedang dikerjakan tersebut diduga kuat belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pihak … Read More
  • BPHTB dan PBB-P2, Dominasi Pajak Cileungsi Wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabu­­paten Bogor, menjadi salah satu target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Dalam sehari, UPT Pajak Cileungsi harus menyerap pajak hingga Rp150 juta.”Di sini potensinya besar. Tar… Read More

0 komentar:

Post a Comment