Banner 1

Friday, 23 March 2018

Jam Operasional Tetap Berlaku


Aksi unjuk rasa tandingan dilakukan ra­tusan masyarakat Gunung­sin­dur di Jalan Raya Atma Asnawi, Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, kemarin (21/3). Mereka menuntut pemerintah tidak mengabulkan tuntutan sopir truk, kernet, dan kuli panggul material tambang terkait pencabutan jam ope­rasional melintas.

”Kalau dibiarkan beroperasi 24 jam, dampak buruknya un­tuk masyarakat banyak sekali. Terutama debu dan karbon yang bertebaran. Hal itu sangat mengganggu pernapasan warga,” ujar salah seorang peserta aksi, Eer kepada Radar Bogor.

Terlebih, kata dia, di jalur provinsi itu terdapat beberapa sekolah dan selalu ramai saat pagi hingga sore saat jam pulang.

”Belum lama ini ada salah satu siswa yang tewas terlindas truk. Jadi, apakah kami akan membiarkan anak-anak terancam oleh truk-truk besar saat mereka pergi dan pulang sekolah?” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Gunungsindur pun ambil sikap. Para pihak yang berkepentingan diundang musyawarah di aula kantor kecamatan. Camat Gunung­sindur Yodie MS menjelaskan, keputusan takkan berubah, tetap berdasarkan hasil kese­pakatan pada 31 Januari lalu, yakni truk pengangkut tambang hanya boleh melintas pukul 20.00-04.00 WIB.

”Selebihnya tidak boleh beroperasi pada siang hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gu­nung­sindur Kompol Hariyanto mengaku tetap berkomitmen menjalankan hasil rapat.

”Nanti kami akan koordinasi dengan pemerintah kecamatan. Ren­cananya akan dipasang rambu-rambu sosialisasi jam opera­sional truk di titik-titik strategis agar dapat diketahui masyarakat dan sopir. Terma­suk melakukan penindakan bila mereka nekat melintas,” tukasnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment