Banner 1

Friday 23 March 2018

Gelapkan Mobil Sewaan


Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok meringkus EW (36), seorang janda tiga anak karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan 14 mobil sewaan sejak 2017.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Cluster Citronella, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, pekan lalu. Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana saat gelar perkara di halaman Polresta Depok, Selasa (20/3), mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pelaporan Rizki Nur Fadillah -pengelola rental mobil- beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan Rizki, EW menyewa mobil dari rental Rizki selama tiga minggu pada 11 Februari lalu dengan alasan keperluan kerja. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, EW tak juga mengembalikan mobil atau melakukan perpanjangan masa sewa.

”Korban curiga karena mobil tak juga dikembalikan meski sudah melewati batas waktu. Sehingga korban melaporkannya ke anggota kami di Polresta Depok,” ungkap Putu.

Kata dia, pelaku diduga telah menipu sekaligus menggelapkan 14 mobil rental atau sewaan sejak 2017 sampai 2018.

”Modusnya, EW menyewa mobil dari rental dengan dalih keperluan kerja. Rata-rata mobil disewa selama tiga pekan dengan harga sewa sekitar Rp250 ribu per hari. Namun dalam perjalanannya, mobil rental justru digadai oleh EW ke orang lain rata-rata Rp25 juta,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil menggadaikan mobil sewaan tersebut dipergunakan untuk menutupi kehidupan sehari-sehari. Sebagian lagi dipakai untuk membayar perpanjangan sewa mobil sebelumnya yang juga sudah digadai.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment