Banner 1

Friday, 23 March 2018

Owner MV Karaoke Klaim Perizinan Lengkap


BOGOR–RADAR BOGOR, Adanya desakan dari ulama Kota Bogor yang menolak keberadaan MV Karaoke, sang pemilik yang juga pengelola MV Karaoke, Ichwan Harun mengaku gerah. Ia mengklaim jika tahapan semua perizinan untuk membangun usaha karaokenya sudah ditempuh. Demikian yang disampaikannya, saat berkunjung ke Graha Pena Radar Bogor, kemarin.

“Dari mulai tanda daftar perusahaan (TDP) hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP) sudah keluar dan ditandatangani kepala dinas terkait,” bebernya, sambil memperlihatkan bukti-bukti tersebut.

Tak hanya itu, aku Ichwan, sebelum mengajukan perizi­nan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dirinya juga bersilaturahmi dengan tokoh dan ulama di Bogor Barat.

“Saat itu, mereka bilang tidak masalah. Saya hanya pelaku usaha, yang ingin membuka usaha di wilayah tersebut dan niat saya lurus. Saya mendatangi mereka sekaligus mohon izin, dan mereka menyambut baik,” ujarnya.

Begitu pun ketika dirinya mengajukan perizinan kepada dinas terkait. Dirinya tidak berpikir jauh ketika harus membuat pernyataan berupa surat perjanjian, bahwa jika setelah dikeluarkan izin ada permasalahan, maka siap untuk dievaluasi.

“Saya malah kaget, kok ketika perizinan beres sejak Desember 2017 lalu, kenapa tiba-tiba  MV Karaoke dipermasalahkan,” keluhnya.

Ketika ditanya apakah dirinya tahu tentang kesepakatan pemerintah dengan ulama untuk menolak tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bogor Barat? Ichwan mengira hal itu hanya sebuah komunikasi biasa tanpa ada bentuk pernyataan dan kesepakatan resmi secara tertulis.

Sementara itu, rencana keberadaan MV Karaoke di tepian Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat ini pun, membuat anggota DPRD Kota Bogor turut buka suara. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Achmad Aswandi, meminta Pemkot Bogor untuk mengkaji ulang izin yang dikeluarkan terhadap usaha karaoke tersebut.

Pria yang akrab disapa Kiwong itu menganggap, kesepakatan yang dibuat para ulama beberapa tahun lalu, yang menolak keberadaan tempat hiburan malam (THM) karaoke, harus jadi bahan pertimbangan.

“Kami menyarankan agar perizinan yang dikeluarkan untuk THM MV Karaoke dikaji ulang Pemkot Bogor,” jelasnya kepada Radar Bogor, Senin (19/3) lalu.

Menurutnya, kesepakatan yang saat itu dibuat untuk menolak tempat karaoke Nada Lestari harus menjadi contoh dan evaluasi bagi Pemkot Bogor. Sehingga, masukan yang diinginkan para ulama perlu terlebih dahulu dipertim­bangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

“Masukan dan keinginan alim ulama maupun warga merupakan aspek sosial masyarakat yang harus diakomodir Pemkot Bogor,” sebutnya.


sumber: radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment