Wednesday, 7 March 2018
Home »
bogor raya
» Pemilik Bangunan Di-Deadline 21 Hari
Pemilik Bangunan Di-Deadline 21 Hari
Lima belas bangunan di kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Cipayung dan RPH Babakan Madang yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diakui tak memiliki dokumen resmi yang dicatat negara
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ferly Sarkowi pun membenarkannya. Alhasil, hal ini menyulitkan para penegak hukum mengidentifikasi sang pemilik bangunan.
”Mereka kebanyakan menempati tanpa ada bukti kepemilikan. Tanpa ada itu, kami kesulitan menentukan siapa-siapanya (pemilik, red),” beber Ferly saat Radar Bogor wawancarainya.
Ia menjelaskan, ada beberapa macam bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Namun yang ditemukan penegak hukum saat itu, hanya bukti berupa pelang dan surat verponding zaman Belanda.
Verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan status kepemilikan atas tanah. Setelah kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurut UU No 5 Tahun 1960, verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini dan terlibat dalam sengketa tanah yang masih berstatus eigendom (hak mutlak atas suatu barang/ lahan).
Di dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah (eigendom-nya)menjadi hak milik selambat-lambatnya 24 September 1980.
”Jadi belum ada pembaruan. Sekarang kami berikan teguran pertama, sudah berjalan dan memasuki teguran kedua. Kalau hingga teguran ketiga tidak diindahkan, tim gabungan akan lakukan pembongkaran. Kami beri waktu 1 x 21 hari,” bebernya menambahkan.
Pada 1 Maret lalu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) menyegel lahan seluas 362 hektare yang masuk kawasan hutan lindung dan berada di kawasan RPH Cipayung Megamendung dan Babakan Madang. Halitu untuk memperingatkan para pemilik lahan dan bangunan agar mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Masih Ada 85 RTLH di Desa Kuta Masalah kemiskinan di Kabupaten Bogor masih jauh dari terentaskan. Kategori kemiskinan yang paling banyak ditemui adalah soal rumah tidak layak huni (RTLH) maupun kategori masyarakat yang mendapatkan beras sejahtera (rastr… Read More
Bentuk Hutan Organik di Megamendung Kelompok Hutan Organik membuat model rehabilitasi ekosistem lahan kritis. Hal ini diawali dengan mimpi pemrakarsa untuk menghabiskan masa tuanya di pinggir hutan, di mana daerah impiannya tidak lagi memiliki hutan, yang a… Read More
Kampung Kita Kelola Lahan Pertamina Lahan milik PT Pertamina di Jalan Juanda kini lebih tertata. Dengan konsep gotong royong, Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) menyulap lahan tersebut tidak lagi kumuh dan semrawut.Pada 2013 lalu, sekelompok orang dari berba… Read More
Perbaikan Teluk Pinang Telan Rp3,6 M Perbaikan jalan alternatif Teluk Pinang-Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, tampaknya tinggal menunggu waktu. Satu hingga dua bulan ke depan, pekerjaan bakal dimulai. Anggaran sebesar Rp3,6 miliar dari pagu yang ada sebesar Rp4,1… Read More
Minta Jam Operasional Dicabut Ratusan massa yang terdiri dari para pengemudi truk pengangkut hasil tambang dan kuli bongkar muat serta pengelola jasa angkutan tambang, berunjuk rasa di kantor Kecamatan Gunungsindur, Jalan Atma Asnawi 58 Gunungsindu… Read More
0 komentar:
Post a Comment