Friday, 16 March 2018
Home »
bogor raya
» Geber Fasilitas KLA di Ruang Publik
Geber Fasilitas KLA di Ruang Publik
Perlindungan terhadap anak harus terus ditingkatkan. Terutama, pemberian rasa aman dan nyaman bagi anak saat berada di lingkungannya. Yang terpenting adalah rasa aman saat berada di ruang publik.
Hal itu pula yang mendasari digebernya fasilitas dalam program Kabupaten Layak Anak (KLA). Perlu diingat, fasilitas KLA dianggap sangat penting hadir di semua kantor pelayanan publik sebagai tindakan penyelamatan terhadap anak di bawah umur.
”Fasilitas ini tujuannya untuk menghindarkan anak dari pelecehan seksual, fisik, atau lainnya. Seperti ketika anak menungu orang tuanya di salah satu ruang pelayanan publik,” beber Kasi Peningkatan Kesejahteraan Anak (PKA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, A. Suhaemi usai sosialisasi KLA di Kecamatan Caringin, kemarin (14/3).
Jika sudah tersedia fasilitas pelayanan tersebut, menurutnya, anak akan terhindar dari kekerasan. Sebagai contoh ketika orang tua sedang berada di kantor kecamatan dan ingin membuat KTP atau lainnya, tentunya ada proses menunggu.
”Nah, si anak sambil menungu bisa sambil bermain. Tapi jika tidak disediakan fasilitas tersebut, tak jarang anak berkeliaran main keluar area kantor. Apalagi ketika ada orang tua membawa anak sedang menyusui, tentunya harus ada ruangan khusus untuk ibu memberikan ASI,” sambung dia. Dengan begitu, sang anak bisa merasa nyaman menunggu orang tuanya.
Ruang pelayanan publik seperti kantor kecamatan maupun kantor desa yang sudah mengadakan fasilitas KLA di Kabupaten Bogor, sudah mencapai sekitar 40 persen. Kemungkinan di akhir tahun ini, kata dia, akan bertambah lebih dari sekitar 50 persen.
”Sosialisasi sudah dilaksanakan di Kecamatan Caringin, Jonggol, Tamansari, Jasinga, Rumpin, dan Tenjolaya,” ungkapnya lagi.
Salah satu pemateri sosialisasi, Prof. Dr. Ike Tanjiza menambahkan, pemberian pengetahuan ini penting sebab sudah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka dari itu, dalam kegiatan tersebut, melibatkan semua elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, babinmas, kader juga pemerhati anak.
Masih dikatakan Ike, perlu adanya kesadaran dari peran pemerintah, masyarakat, juga para pengusaha untuk dapat mengantisipasi dan menyelamatkan anak dari kekerasan. ”Anak usia 18 tahun ke bawah tentunya masih tangung jawab keluarga. Makanya perlu adanya bimbingan yang serius dari pihak keluarga,” tambahnya.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Galian Tanah Merah Meresahkan Aktivitas galian di Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, dikeluhkan masyarakat. Eksploitasi bahan dasar keramik tersebut, membuat jalur utama Jalan Raya Tanjungsari menjadi kotor dan rusak. Pantauan Radar Bogor, di lokas… Read More
Gandeng Malaysia untuk Main Golf Terbukti, saat kunjungan anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten dan Kota Bogor pada Malaysia Mega Familiarisation Program, Jumat hingga Senin (2-5/3), promosi paket wisata golf terus digencarkan.Kedatanga… Read More
Bakal Punya Museum Tambang Nuansa keindahan panorama yang diiringi potensi pertambangan yang tinggi di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, menginspirasi PT Antam Tbk UPBE Pongkor mengembangkan pariwisata bertajuk Agrogeoedutourism.Menurut Ext… Read More
Tak Butuh Beras Impor Kabupaten Bogor tidak memerlukan beras impor. Memiliki 37 ribu hektare sawah yang memasuki fase panen raya hingga April 2018, dianggap masih mampu memenuhi kebutuhan beras di Bumi Tegar Beriman.Hal itu ditegaskan langsung … Read More
Korban Maseng Butuh Tempat Tinggal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor mendatangi korban bencana longsor di Kampung Maseng, Desa Warungmenteng, Kecamatan Cijeruk. Rombongan memberikan bantuan kepada keluarga korban longsor.Ketua KNPI Kab… Read More
0 komentar:
Post a Comment