Banner 1

Friday, 16 March 2018

Geber Fasilitas KLA di Ruang Publik


Perlindungan terhadap anak harus terus ditingkatkan. Terutama, pem­berian rasa aman dan nyaman bagi anak saat berada di ling­kungannya. Yang terpenting adalah rasa aman saat berada di ruang publik.

Hal itu pula yang mendasari digebernya fasilitas dalam program Kabupaten Layak Anak (KLA). Perlu diingat, fasilitas KLA dianggap sangat penting hadir di semua kantor pelayanan publik sebagai tin­dakan penyelamatan terhadap anak di bawah umur.

”Fasilitas ini tujuannya untuk menghindarkan anak dari pelecehan seksual, fisik, atau lainnya. Seperti ketika anak menungu orang tuanya di sa­lah satu ruang pelayanan publik,” beber Kasi Peningka­tan Kese­jahteraan Anak (PKA) pada Dinas Pemberdayaan Pe­rem­puan dan Perlindu­ngan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca­na (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, A. Suhaemi usai so­sia­lisasi KLA di Kecamatan Caringin, kema­rin (14/3).

Jika sudah tersedia fasilitas pelayanan tersebut, menu­rutnya, anak akan terhindar dari kekerasan. Sebagai contoh ketika orang tua sedang berada di kantor kecamatan dan ingin mem­buat KTP atau lainnya, ten­tunya ada proses menunggu.

”Nah, si anak sambil me­nungu bisa sambil bermain. Tapi jika tidak disediakan fasilitas tersebut, tak jarang anak berkeliaran main keluar area kantor. Apalagi ketika ada orang tua membawa anak sedang menyusui, tentunya harus ada ruangan khusus untuk ibu memberikan ASI,” sambung dia. Dengan begitu, sang anak bisa merasa nyaman menunggu orang tuanya.

Ruang pelayanan publik seperti kantor kecamatan mau­pun kantor desa yang sudah mengadakan fasilitas KLA di Kabupaten Bogor, sudah men­capai sekitar 40 persen. Ke­mungkinan di akhir tahun ini, kata dia, akan bertambah lebih dari sekitar 50 persen.

”Sosia­lisasi sudah dilak­sanakan di  Kecamatan Ca­ringin, Jonggol, Tamansari, Jasinga, Rumpin, dan Tenjolaya,” ungkapnya lagi.

Salah satu pemateri sosialisasi, Prof. Dr. Ike Tanjiza menam­bahkan, pemberian penge­tahuan ini penting sebab sudah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka dari itu, dalam kegiatan tersebut, melibatkan semua elemen ma­syarakat seperti tokoh ma­syarakat, tokoh agama, babin­mas, kader juga pemerhati anak.

Masih dikatakan Ike, perlu adanya kesadaran dari peran pemerintah, masyarakat, juga para pengusaha untuk da­pat mengantisipasi dan me­nye­lamatkan anak dari kekerasan. ”Anak usia 18 tahun ke bawah tentunya masih tangung ja­wab keluarga. Makanya perlu adanya bimbingan yang se­rius dari pihak keluarga,” tambah­nya.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Galian Tanah Merah Meresahkan Aktivitas galian di Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, dikeluhkan masyarakat. Eksploitasi bahan dasar keramik tersebut, membuat jalur utama Jalan Raya Tanjungsari menjadi kotor dan rusak. Pantauan Radar Bogor, di lokas… Read More
  • Gandeng Malaysia untuk Main Golf Terbukti, saat kunjungan anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten dan Kota Bogor pada Malaysia Mega Familiarisation Program, Jumat hingga Senin (2-5/3), promosi paket wisata golf terus digencarkan.Kedatanga… Read More
  • Bakal Punya Museum Tambang Nuansa keindahan panorama yang diiringi potensi pertambangan yang tinggi di Desa Bantarkaret, Keca­matan Nanggung, meng­ins­pirasi PT Antam Tbk UPBE Pongkor mengem­bangkan pariwisata bertajuk Agrogeoe­dutourism.Menurut Ext… Read More
  • Tak Butuh Beras Impor Kabupaten Bogor tidak memerlukan beras impor. Memiliki 37 ribu hektare sawah yang memasuki fase panen raya hingga April 2018, dianggap masih mampu memenuhi kebutuhan beras di Bumi Tegar Beriman.Hal itu ditegaskan langsung … Read More
  • Korban Maseng Butuh Tempat Tinggal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor mendatangi korban bencana longsor di Kampung Maseng, Desa Warungmenteng, Kecamatan Cijeruk. Rombongan memberikan bantuan kepada keluarga korban longsor.Ketua KNPI Kab… Read More

0 komentar:

Post a Comment