Banner 1

Friday, 16 March 2018

Desakan Revisi UU MD3 Menguat


JAKARTA–RADAR BOGOR,Para anggota DPR kini semakin “kebal” terhadap hukum. Terlebih, dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun harus mengakui UU MD3 tetap berlaku per kemarin meskipun ia tidak menan­datanganinya.
“Ya kan hari ini (kemarin, red) sudah terakhir, dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan, undang-undang itu tetap akan berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya,” ujar Jokowi kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu (14/3).
Sederet pasal kontroversial yang membentengi DPR mulai berlaku. Antara lain, pemanggilan pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.
Jokowi sadar terkait adanya pasal-pasal tersebut di UU MD3. Jokowi mengaku menangkap keresahan yang ada di masyarakat. “Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat,” kata Jokowi.
Jokowi pun mempersilakan bagi masyarakat untuk menggugat pasal-pasal di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas, ia menolak menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MD3.
“Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu itu kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada nggak ngerti,” terang Jokowi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan nomor tentang UU MD3 yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018.
Namun untuk memberi nomor tersebut, pihaknya menunggu jadi dan tidaknya UU tersebut ditandatangani Presiden Jokowi hingga pukul 00.00 WIB nanti. “Sudah ada (nomor UU-nya),” kata Yasonna, usai acara pelantikan pejabat eselon II, di Graha Pengayom, Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/3).
Yasonna mengatakan, meskipun nantinya presiden tidak mau menandatangani, maka secara otomatis UU tersebut tetap berlaku. “Ya seperti itu, yang saya ketahui seperti itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 yang telah disahkan, maka pihaknya mempersilakan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Itu silakan (UU MD gugat ke MK). Hari ini kan 30 hari (batas waktu penandatanganan), tapi harus kita tunggu sampai jam 00.00 WIB nanti malam. Sudah ada kita siapkan nomor. Nanti by law by konstitusi akan sah menjadi UU. Baru diundangkan nomornya di lembaran negara,” ungkap Yasona.
Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan UU MD3. Namun, sejumlah pihak menilai ada tiga pasal yang dianggap kontroversi dan mengancam demokrasi di Indonesia.
Pasal itu di antaranya, pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Kemudian, pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Selanjutnya, pasal 122 huruf (k) yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang bisa menyeret siapa saja ke ranah hukum. Jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota dewan.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, pertama yang perlu dilakukan mendesak Jokowi  bertanggung jawab sebagai presiden. Menurutnya, presiden tak boleh terus berakrobat seolah-olah tidak tahu pembahasan UU tersebut. “Undang-undang ini produk bersama, dibahas bersama,” tegasnya.
Bahkan, sambung dia, ada dua tahapan paripurna pemerintah berkesempatan langsung untuk menyatakan pendapatnya. Termasuk, tahap akhir pengambilan keputusan DPR juga pemerintah memberi pendapat dan tidak keberatan.
“Kalau memang Jokowi tak tahu, berarti selama ini dikadali oleh menterinya sendiri, tapi fakta sampai sekarang menterinya, Yasonna tetap aman saja,” kata dia.
Ia menegaskan, sejatinya harus ada sikap memberhentikan menterinya atau minimal menegur keras lalu bersikap, misal, mengeluarkan perpu. “Jokowi harusnya belajar dalam kasus revisi UU Pilkada era SBY juga pernah terjadi hampir sama,” tuturnya.
Menurut dia, presiden sejatinya cepat respons. Apalagi, kata dia, sekarang ini petisi yang masuk sudah 201 ribu lebih mengalahkan saat UU pilkada hanya lebih 100 ribu. “Ajakan pemerhati ramai-ramai ke MK adalah sikap tak lebih dari lempar batu sembunyi tangan, ada kewenangan tapi tidak berani menanggung risiko,” ungkapnya.
Ia berharap, MK mempercepat proses sidang atas pengujian UU tersebut. “Ini bisa menjadi momen bagi MK mengem­balikan wibawanya di mata publik yang selama ini juga tergerus karena ulah ketuanya,” kata dia.


sumber: radarbogor.id

Related Posts:

  • Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di Cibinong Driver Taksi Online CIBINONG-RADAR BOGOR, Petugas Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa wanita tanpa identitas di semak-semak dekat Perumahan Cibinong Griya Asri (CGA), Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten… Read More
  • Istri dan Anak Opick Meninggal JAKARTA-RADAR BOGOR,Kabar duka tengah menyelimuti hati penyanyi religi Opick. Di tengah proses cerainya dengan Dian Rositaningrum, pelantun Tombo Ati itu harus kehilangan istri keduanya, Wulan Maya Sari. Wulan dikabarkan m… Read More
  • Gedung DPR Kebakaran JAKARTA–RADAR BOGOR,Gedung Nu­santara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, kembali dilalap si jago merah. Api melalap seba­gian ruangan di lantai 4. Berdasarkan pantauan JawaPos.com (Grup Radar Bogor), keb… Read More
  • 188 WNI Tunggu Eksekusi Mati JAKARTA–RADAR BOGOR,Nasib nahas harus kembali dialami tenaga migran Indonesia. Mu­hammad Zaini Misrin, warga Kabupaten Bang­kalan Madura, Jawa Timur, harus menjalani eksekusi mati oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi pada Min… Read More
  • Banyak Celah Korupsi Pilkada   BOGOR–RADAR BOGOR,Pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor, rawan terhadap berba­­gai kecurangan. Demi tercipta pilkada yang bersih, di­butuhkan pengawasan semua pihak. Tak terkecuali, Jaringan Pendidikan Pemilih… Read More

0 komentar:

Post a Comment