Banner 1

Friday 23 March 2018

Daftar PTSL Rampung Juni


Badan Pertana­han Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 sebanyak 80 ribu bidang, rampung pada Juni mendatang.

PTSL 2018 meliputi Kecamatan Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Cigudeg dengan target 18 desa. Dijatah 80 ribu bidang, jum­lah itu sama dengan yang diterima Kabupaten Bogor pada 2017 dan menjadi yang ter­besar di Indonesia.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan, esensi utama PTSL bukanlah penerbitan sertifikat. Melainkan memetakan bidang-bidang tanah yang belum dan telah bersertifikat serta mencatat sengketa tanah.

”Yang belum bersertifikat kami terbitkan. Bagi yang  sudah bersertifikat dicatat. Begitu juga tanah sengketa. Jadi, tidak ada bidang tanah yang lolos,” kata dia.

Dengan demikian, harapanya,  2025 mendatang semua bidang tanah di Kabupaten Bogor telah terpetakan. Sejauh ini, dari dua juta bidang tanah di Bumi Tegar Beriman, 760 ribu bidang di antaranya telah terpetakan dan telah diterbitkan sertifikatnya.

”Tapi masih bisa ber­kem­bang, karena mungkin nanti ada pecah-waris dan se­ba­gai­nya. Si­sanya 1,3 juta bidang lagi kami target selesai 2025. Maka­nya kami butuh du­ku­ngan dari pemerintah da­erah,” ujarnya.

Untuk PTSL 2018, kata Agus, saat ini tim telah terjun ke la­pa­ngan untuk melakukan pe­metaan. Mendapat jatah paling besar dalam dua tahun terakhir, menurut Agus, tidak lepas dari dukungan bupati Bogor yang sangat peduli terhadap keter­tiban administrasi pertanahan.

”Iya karena daerah lain paling cuma ambil 10 ribu bidang. Kalau kita ikuti mereka, sampai 2030 pun belum selesai pe­me­taan bidang tanah di Kabu­paten Bogor. Karena saat kami ambil banyak, kami kekurangan SDM dan daya dukung. Nah, di sini, cuma bupati Bogor yang memberi dukungan sangat besar,” tegasnya.

Meski dijatah paling besar, tidak serta merta Kabupaten Bogor dapat menerbitkan serti­fikat tanah sesuai target. Seperti tahun lalu, dari target 80 ribu bidang, hanya sekitar 73 ribu bidang tanah yang bisa diter­bitkan sertifikatnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment