Friday, 9 March 2018
Home »
bogor raya
» Bangun Pintu Perlintasan Liar Dipidana
Bangun Pintu Perlintasan Liar Dipidana
Menjamurnya pintu perlintasan kereta api liar di Kecamatan Parungpanjang mendapat tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Melalui Humas Daops I Jakarta, Edi Kuswoyo, PT KAI menegaskan akan membongkar pintu-pintu tersebut.
”Saat ini ada 540 pintu perlintasan di daerah operasional Jakarta. Terdiri dari 172 perlintasan resmi, 309 perlintasan tidak resmi, 45 flyover, dan 14 underpass,” katanya saat dihubungi Radar Bogor.
Penyebab menjamurnya perlintasan-perlintasan liar itu, kata Edi, karena warga sekitar yang tinggal di pinggiran rel kereta api ingin membuat jalan agar bisa dilalui pejalan kaki. Kemudian diperlebar untuk sepeda motor. Lalu perlahan berubah agar bisa dilalui kendaraan roda empat.
”Akhirnya jalan tersebut jadi jalur perlintasan liar tanpa ada koordinasi dengan PT KAI. Tidak sedikit warga yang membuka perlintasan liar hanya untuk kepentingan mencari uang,” keluhnya.
Menurutnya, hal itu menyalahi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana membahas larangan membangun pintu perlintasan di lintasan kereta tanpa izin, dan dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp1 miliar. Edi pun mengimbau agar masyarakat menaati aturan-aturan lalu lintas saat berkendara.
”Kalau ingin melintasi jalur kereta api, biasakan tengok kiri-kanan. Jangan menerobos jika pintu ditutup tanpa terkecuali, gunakan lajur sesuai arahnya, konsentrasi dan kecilkan volume audio atau membuka kaca agar terdengar suara peringatan kereta. Ini semua demi keselamatan pengguna jalan dan agar tidak mengganggu perjalanan kereta api,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, delapan pintu perlintasan kereta api liar berada di sepanjang jalur kereta yang melalui Stasiun Parung Panjang, Cilejit dan Tenjo. Hal ini dinilai membahayakan pengendara karena tak memiliki izin.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Pemilik Bangunan Di-Deadline 21 Hari Lima belas bangunan di kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Cipayung dan RPH Babakan Madang yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diakui tak memiliki dokumen resmi yang dicatat negaraKasi Perda… Read More
Kewalahan Layani Akta Lahir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mulai kewalahan dengan banyaknya permintaan pembuatan akta kelahiran. Dalam dua bulan pertama di 2018 saja, Disdukcapil telah mencetak 45 ribu lembar.K… Read More
CCM Cari Bakat Muda Bogor Cibinong City Mall (CCM) mengadakan Bogor Model Star (BMS) yang berlangsung di atrium lantai dasar, Minggu (4/3).Tahun ini menjadi yang kedua kalinya kontes yang menjaring bakat dan potensi kawula muda ini diadakan. Mengu… Read More
Tower Bodong Disegel Tak mau tinggal diam terlalu lama, warga Kampung Anyar RT 02/03, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, akhirnya mengambil tindakan terhadap tower yang berdiri di kampung mereka. Rencana mediasi dengan perusahaan pemilik t… Read More
Miras Disembunyikan di Semak-semak Polres Bogor mendapati berbagai minuman keras (miras) dalam jumlah cukup banyak saat patroli, akhir pekan kemarin. Patroli yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky itu baru berakhir pukul 03.00 WIB.Melibatkan lebi… Read More
0 komentar:
Post a Comment