Tuesday, 20 March 2018
Home »
Berita Utama
» Cuti Bersama Diatur Keppres
Cuti Bersama Diatur Keppres
JAKARTA–RADAR BOGOR,Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama memang sudah diteken September 2017 lalu. Kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengajukan rancangan keppres soal cuti bersama itu kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Hukum KemenPan-RB, Herman Suryatman menjelaskan, keppres tersebut mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Surat tersebut juga berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.
”Mengacu PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan keputusan presiden. Untuk itu, Kementerian PAN-RB menyusun rancangan keppres tersebut,” tuturnya kemarin (18/3).
Libur yang tertera pada keppres nanti mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk itu, sebenarnya tidak ada perbedaan jadwal antara keppres dengan SKB. Hanya, ketika mengacu pada PP tentang manajemen PNS tersebut, jika libur tidak diatur dalam keppres ditakutkan bisa dianggap membolos.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menuturkan, rancangan keppres mengenai cuti bersama bagi PNS untuk 2018 sudah diserahkan kepada presiden. ”Harapannya keppres segera ditandatangani presiden,” katanya.
Keppres tersebut tidak mencabut SKB tiga menteri yang sudah disahkan sebelumnya. Sebab, keppres tersebut hanya berlaku bagi PNS.
Sementara itu, libur dan cuti bersama 2018 yang digunakan TNI, Polri, dan pegawai swasta masih mengacu SKB tiga menteri. Tahun ini ada 21 hari cuti bersama dan libur. Masing-masing rinciannya 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Sedangkan libur Lebaran ditetapkan sesuai SKB yang sebelumnya sudah diteken.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, libur Lebaran yang sudah ditentukan merupakan kesepakatan keputusan tiga menteri. Yakni Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Seolah menjadi kebiasaan, keppres baru diajukan ketika menjelang libur Lebaran. Tahun lalu, Presiden Jokowi juga baru meneken keppres mengenai libur nasional dan cuti bersama pada Juni.
sumber: radarbogor.id
Related Posts:
Tersangka Cakada Lain Harus Diumumkan JAKARTA–RADAR BOGOR,Dukungan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kembali calon kepala daerah (cakada) yang diduga bermasalah terus berdatangan. Salah satunya dari mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Dia berh… Read More
Belajar Sejarah di Jalanan Sydney Di Sydney, sejarah kota dan Australia ditampilkan sejujur mungkin di berbagai sudut dan dalam beragam bentuk. Setidaknya bisa memancing keingintahuan lebih lanjut.Tatang Mahardika, SydneyDI gang sempit yang menurun itu, ya… Read More
Gandakan 1.480 Kartu ATM JAKARTA–RADAR BOGOR,Penyidikan polisi atas aksi skimming ATM oleh sindikat internasional terus bergulir. Hingga kemarin, polisi mendalami adanya tersangka lain, selain lima orang yang telah ”digulung”.Kabidhumas Polda Metr… Read More
Truk Belum Boleh Melintas BOGOR–RADAR BOGOR,Pascalongsor beberapa waktu lalu, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali padat, kemarin (17/3). Truk dan bus bahkan belum boleh melintas.Pantauan Radar Bogor, bany… Read More
Polisi Buru Penyebar Hoax Telur Palsu JAKARTA–RADAR BOGOR,Teka-teki di balik telur silikon yang beredar di media sosial terjawab sudah. Satgas Pangan menegaskan isu telur palsu di sejumlah daerah itu tidaklah benar. Kini polisi memburu pelaku yang menyebarkan … Read More
0 komentar:
Post a Comment