Thursday, 22 March 2018
Alat Peraga Kampanye Rusak Dibiarkan
BOGOR–RADAR BOGOR,Belum genap dua bulan masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) empat paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor yang difasilitasi KPU sudah banyak yang rusak. Di beberapa titik, spanduk paslon terjatuh dan robek.
Kerusakan APK ini, hampir menyasar seluruh wilayah. ”Memang hampir di semua kelurahan dan kecamatan rusak, datanya variasi dari semua paslon. Hal itu akibat cuaca seperti hujan dan angin,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau kemarin (20/3).
Kerusakan, sambungnya, sudah menjadi tanggung jawab paslon untuk menggantinya. Sebab, KPU hanya menyiapkan APK di awal saja. Terlebih ada proses pergantian APK sebanyak 150 persen dari kuota yang ditetapkan.
”Dari KPU sudah serah terima kepada paslon, kalaupun ada kerusakan APK di lapangan maka harus digantikan paslon tersebut setelah berkoordinasi dengan KPU,” terangnya.
Menurut dia, penggantian APK yang rusak, harus disesuaikan dengan kerusakan yang ada. Misalnya untuk tingkat kota berupa pemasangan baliho, tingkat kecamatan pemasangan umbul-umbul, dan tingkat kelurahan pemasangan spanduk dengan kuota yang sudah disepakati. ”Makanya saat ini APK lebih tertata karena kami ingin rapi dan pemasangannya yang tidak asal-asalan,” katanya.
Sayangnya, Yustinus masih belum mengetahui secara pasti berapa APK yang mengalami kerusakan di wilayah Kota Bogor. Sebab saat ini panwascam sedang melakukan penyisiran terkait APK yang di luar ketentuan. Baik dari desain, jumlah, maupun lokasi penempatannya. ”Untuk data riil kami belum pastikan karena masih mencatat itu semua. Jadi nanti saat rapat koordinasi data yang sudah didapat akan kami ekspose,” ungkapnya.
Jika di Kota Bogor banyak kasus APK yang dirusak, di Kabupaten Bogor kasusnya beda lagi. Di sana ditemukan banyak APK yang tidak sesuai, namun luput dari pengawasan. Luas wilayah Kabupaten Bogor memang menjadi salah satu alasan kenapa APK yang tidak sesuai peruntukkan susah ditertibkan.
”Sebenarnya kami sudah menginstruksikan panwascam dan pengawas pemilu lapangan (PPL) menertibkan apabila ada APK yang tidak sesuai dengan aturan. Seperti lokasi pemasangan, desain serta jumlahnya,” ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin.
Meskipun, kata dia, hingga saat ini masih ada keraguan dari panwascam dan PPL karena adanya surat keputusan (SK) zona atau tempat-tempat yang tidak dimasukkan. Karenanya, untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, panwascam maupun PPL akan berkomunikasi dengan tim kampanye yang memasang APK di wilayah masing-masing. ”Jika terjadi pelanggaran pemasangan mereka diberikan waktu 1×24 jam untuk mengubahnya,” pungkasnya.
sumber: radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment