Thursday, 22 March 2018
Home »
bogor raya
» 50 Kilogram Ganja Diamankan
50 Kilogram Ganja Diamankan
Baru empat bulan menghirup udara bebas, Fauzan Sukron alias Ozan Bin Karyo Ibrahim (31) kembali harus merasakan dinginnya lantai Lapas Pondok Rajeg. Pria yang berdomisili di Kampung Pleret RT 06/12, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, ini seakan tidak kapok menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Senin (5/3), meringkusnya setelah kedapatan mengambil paket ganja seberat 25 kilogram tak jauh dari Stasiun Citayam yang dikirim lewat Kantor pos. Setelah dilakukan pengembangan, BNNK pun kembali mendapatkan 25 kilogram ganja yang disimpan di kosannya.
Kepala BNNK Bogor Nugroho Setia Budhi mengatakan, penangkapan Ozan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Bojonggede. Tim yang mendapat informasi pun langsung melakukan penindakan.
”Total ada 50 kilogram ganja yang diamankan dari dua koper berukuran besar. Berdasarkan informasi yang kami himpun, masih ada 25 kilogram lagi yang masih dalam perjalanan menuju Bogor. Tidak menutup kemungkinan akan ada koper-koper berisi ganja lainnya,” beber Budi.
Dia melanjutkan, ganja-ganja tersebut dikirim dari Banda Aceh, dan masih ada tiga DPO lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
Sementara itu, satu kilogram ganja kering dijual Ozan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta ke pengecer. Dengan harga awal dari Banda Aceh Rp3 juta.
”Jadi tidak langsung ke user atau pengguna. Pengedarannya ke Kabupaten hingga Kota Bogor dengan sasarannya remaja. Karena menurut survei BNNK, 50 persen pengguna narkotika adalah pelajar,” jelasnya.
Budi mengatakan, Ozan termasuk pemain lama, pernah terjerat kasus serupa yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Tidak menutup kemungkinan, peredaran narkoba sudah dilakukannya saat masih mendekam di Lapas Pondok Rajeg.
”Ini pengiriman yang kedua diterima Ozan dari Banda Aceh. Modusnya, setelah pelaku mendapatkan ganja tersebut, lalu pelaku mengirimkan ganja sesuai perintah dari pengendali, kami yakini berada di Banda Aceh,” pungkasnya.
Untuk pelaku, sambung Budi, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
”Juga dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Sumber : radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment