Banner 1

Monday 19 March 2018

Sembilan Hari Tilang 265 Motor



Operasi Keselamatan Jaya Kota Depok yang digelar 5-14 Maret lalu, menilang 265 kendaraan roda dua. Pelanggar yang ditilang umumnya melawan arus di sejumlah titik dan persimpangan di Kota Depok.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, sementara untuk teguran, tercatat ada 1.403 pengemudi, baik roda dua maupun roda empat. Mereka yang ditegur karena melanggar rambu marka berhenti, dan parkir sembarangan di tempat yang dilarang.

Menurutnya, operasi yang akan berlangsung hingga 25 Maret mendatang ini difokuskan di Jalan Margonda, Jalan Juanda, dan kawasan GDC.

”Sebab wilayah itu merupakan kawasan tertib lalu lintas atau KTL,” katanya kepada Radar Depok (Grup Radar Bogor), Kamis (15/03).

Ia menjelaskan, kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tujuannya untuk menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengemudi, khususnya roda dua. Di antaranya: melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu.

Selain itu, digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Kota Depok.

”Operasi ini kami lakukan dengan mengedepankan preemtif, preventif, disertai penegakan hukum secara selektif prioritas. Sehingga dapat meningkatkan simpatik masyarakat terhadap polantas yang profesional, modern, terpercaya atau promoter,” tandasnya.


Sumber : radarbogor.id

1 comment: