Wednesday, 7 March 2018
Oknum Dewan Turunkan Paksa APK
BOGOR–RADAR BOGOR, Belum sepekan panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengumumkan ratusan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Kini, panwaslu kembali mendapat laporan adanya penurunan paksa sejumlah APK paslon oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor.
Kejadian itu terjadi dini hari kemarin (5/3). APK yang dipasang di Jalan Raya Cibeureum, tepatnya di depan kantor Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, dicopot paksa sekitar pukul 02.30 WIB lantaran salah satu APK milik paslon tak terpasang.
Kejadian itu diketahui saksi bernama Dede Apriadi (23). Saat sedang berjaga bersama rekannya, Amung, di kantor Kelurahan Mulyaharja, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Sambil terkantuk-kantuk, keduanya keluar dan menemui tamu tersebut.
Saat ditemui, oknum tersebut mempertanyakan kenapa APK salah satu calon wali kota dan wakil wali kota bisa tercopot, sedangkan APK lainnya masih terpasang.
”Saya bilang tidak tahu kenapa itu bisa terjadi. Kemudian beliau (oknum anggota DPRD, red) memberikan saran kepada kami, kalau mau dicopot maka harus semua, tidak hanya satu, karena dianggap bisa mengundang provokasi kepada yang lain,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Akhirnya, Dede dan Amung dibawa ke lokasi pemasangan APK. Saat di lokasi, rekan-rekan oknum tersebut telah berada di lokasi. Lalu diinstruksikan untuk mencopot semua APK.
”Memang hanya APK milik paslon nomor empat saja yang awalnya terlepas saat saya melihat keluar. Setelah diberikan instruksi, teman-temannya langsung mencopot semua banner dan kami menyaksikan itu,” ungkapnya.
Kepada Dede dan Amung, orang tersebut mengaku merupakan anggota DPRD Kota Bogor yang berdomisili di Mulyaharja. Anggota Panwascam Bogor Selatan Atieng Nurcahyo Utomo membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah membuat berita acara agar bisa diserahkan kepada Panwaslu Kota Bogor.
”Sebenarnya ini ranah KPU. Tapi tadi Panwaslu sudah ke sini untuk mengkaji seperti apa, apakah harus menurunkan Gakkumdu atau tidak, karena harus ada pemanggilan. Kami tinggal menyelesaikan berita acara yang ada,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliya menegaskan hal tersebut sudah masuk pelanggaran pidana yang merupakan ranah pihak kepolisian. Mengingat, saat ini masih dalam proses kampanye.
”Hukumannya juga bisa sampai di penjara minimal enam bulan dan paling lama dua tahun karena dia sudah mengganggu stabilitas proses pelaksanaan pemilu Kota Bogor,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Sopian Ali Agam mengaku belum mengetahui terkait adanya penurunan paksa APK yang dilakukan wakil rakyat di Kota Bogor tersebut. Namun, dia sangat menyesalkan jika kejadian tersebut sampai benar terjadi.
”Saya belum tahu, tapi kiranya memang jika ada yang tidak sesuai, dikembalikan ke panwaslu atau Satpol PP Kota Bogor,” ujarnya yang juga menjelasakan jika APK adalah ranah KPU dan pengawasannya berada di panwaslu.
sumber: radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment