Friday, 23 March 2018
Home »
bogor raya
» Camat hingga Kades Tersandung Kasus Tanah
Camat hingga Kades Tersandung Kasus Tanah
Kasus dugaan penipuan yang dialamatkan pada Camat Jonggol Beben Suhendar, hanyalah segelintir kasus hukum yang menimpa pejabat di timur Kabupaten Bogor.
Dari data yang dihimpun Radar Bogor, tercatat sudah ada lima pejabat di Bogor Timur yang tersandung hukum. Empat di antaranya merupakan kepala desa (kades).
Entah memang sudah tren atau kompak. Kasus yang menimpa mereka pun semuanya berhubungan dengan tanah. Mulai dari Kades Cikeas Udik, M Haris, yang tersandung kasus penjualan tanah negara pada 2016, disusul Kades Tlajungudik, Marjuki Aing terkait kasus pemalsuan surat-surat tanah.
Jumlah itu bertambah pada 2017, dimana Kades Hambalang Encep Dani terjerat kasus pemerasan jual beli tanah. Disusul Kades Gunungputri Miming Saimin, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pengurusan administrasi tanah pada Februari 2018.
Belum juga genap sebulan, kali ini giliran Camat Jonggol Beben Suhendar yang harus tersandung hukum karena kasus lama terkait dugaan penipuan Rp1,2 miliar yang lagi-lagi perihal tanah.
Melihat situasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan pun angkat bicara.
Menurut dia, bagi PNS atau kades yang tersandung kasus hukum akan diberhentikan sementara dari tugasnya. Namun, status mereka tidak hilang selama belum ada putusan dari pengadilan.
“Ketika pejabat divonis bersalah namun tidak melibatkan jabatan dan hukumannya di bawah dua tahun, masih bisa jadi PNS. Kalau melibatkan jabatan dan tersandung korupsi, itu harus diberhentikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Nurhayanti mengungkapkan, setiap pegawai yang terkena kasus hukum, mulai staf, kepala desa hingga camat, pemda tidak akan memberi bantuan hukum. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai pihak berwenang.
“Saya sudah sering wanti-wanti. Kalau ada kasus hukum, kami tidak akan memberi bantuan hukum. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya yang nanti disesuaikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai untuk sanksinya,” bebernya.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Baru Bisa Dilintasi hingga Sukawangi Dua hari lumpuh, jalur Sukamakmur-Sukawangi sudah mulai bisa dilalui, kemarin (10/4). Material yang menutup badan jalan sejak Sabtu (7/4) petang, kini sudah mulai dirapikan.Pantauan Radar Bogor, alat berat diturunkan untuk… Read More
Tangkap Ikan hingga Uji Ketangkasan Keceriaan terlihat dari 135 murid-murid Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Insan Kamil 1 dan 2 saat mengikuti kegiatan outbond di areal kompleks Insan Kamil, Jalan Raya Dramaga, kemarin (10/4).Sejak puku… Read More
Arung Jeram Seru Menyusuri Sungai Cisadane Kabupaten Bogor memiliki banyak potensi wisata, termasuk di kawasan selatan. Wisata alam pun jadi pilihan banyak masyarakat, baik lokal maupun mancanegara. Di Kecamatan Cigombong, misalnya. Di sana banyak ditemui wisata ar… Read More
Bangun Akses Jembatan Sementara Pasca ambruknya jembatan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Cisarua yang berlokasi di Kampung Tonjong RT 02/03, Desa Tugu Utara, dan Kampung Sampai, Desa Batu Layang, mobilitas warga menjadi terganggu.Afli Ahdi (39),… Read More
Angkat Kembali Marwah PPPON Menyusul pelantikan 132 pejabat di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum lama ini, Deputi I Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada jajarannya di Pusat Pem… Read More
0 komentar:
Post a Comment