Banner 1

Friday 23 March 2018

Camat hingga Kades Tersandung Kasus Tanah


Kasus dugaan penipuan yang dialamatkan pada Camat Jonggol Beben Suhendar, hanyalah segelintir kasus hukum yang menimpa pejabat di timur Kabupaten Bogor.

Dari data yang dihimpun Radar Bogor, tercatat sudah ada lima pejabat di Bogor Timur yang tersandung hukum. Empat di antaranya merupakan kepala desa (kades).

Entah memang sudah tren atau kompak. Kasus yang menimpa mereka pun semuanya berhubungan dengan tanah. Mulai dari Kades Cikeas Udik, M Haris, yang tersandung kasus penjualan tanah negara pada 2016, disusul Kades Tlajungudik, Marjuki Aing terkait kasus pemalsuan surat-surat tanah.

Jumlah itu bertambah pada 2017, dimana Kades Hambalang Encep Dani terjerat kasus pemerasan jual beli tanah. Disusul Kades Gunungputri Miming Saimin, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pengurusan administrasi tanah pada Februari 2018.

Belum juga genap sebulan, kali ini giliran Camat Jonggol Beben Suhendar yang harus tersandung hukum karena kasus lama terkait dugaan penipuan Rp1,2 miliar yang lagi-lagi perihal tanah.

Melihat situasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan pun angkat bicara.

Menurut dia, bagi PNS atau kades yang tersandung kasus hukum akan diberhentikan sementara dari tugasnya. Namun, status mereka tidak hilang selama belum ada putusan dari pengadilan.

“Ketika pejabat divonis bersalah namun tidak melibatkan jabatan dan hukumannya di bawah dua tahun, masih bisa jadi PNS. Kalau melibatkan jabatan dan tersandung korupsi, itu harus diberhentikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Nurhayanti mengungkapkan, setiap pegawai yang terkena kasus hukum, mulai staf, kepala desa hingga camat, pemda tidak akan memberi bantuan hukum. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai pihak berwenang.

“Saya sudah sering wanti-wanti. Kalau ada kasus hukum, kami tidak akan memberi bantuan hukum. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya yang nanti disesuaikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai untuk sanksinya,” bebernya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment