Banner 1

Tuesday, 6 March 2018

40 Persen Fungsi Hutan Hilang


Normalisasi kawasan hutan milik negara, mau tak mau harus segera dilakukan. Jika tidak, kawasan pendukung lain seperti Jakarta, Depok, atau Bogor sendiri bakal merasakan dampak lebih dibanding bencana longsor dan banjir di awal tahun ini.

Dari hasil pendataan Perum Perhutani secara keseluruhan, kondisi lahan yang ada terbilang masih cukup bagus. Bahkan akhir-akhir ini sedang gencar untuk menanami kembali pohon yang habis ditebangi.

Penyegelan 362 hektare lahan yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (1/3) lalu, merupakan awal mengembalikan napas di kawasan hutan. Perum Perhutani sendiri memiliki total 3.032 hektare lahan di kawasan Babakan Madang dan Megamendung.

”Sementara ada lahan terbuka seluas 77 hektare dan sedang terus dilakukan program pengayaan. Sementara di RPH Cipayung ada 2.558 hektare. Di Megamendung hutannya sedikit dan merupakan hutan produksi terbatas,” jelas Administratur Perum Perhutani KPH Bogor Ahmad Basuki kepada Radar Bogor, kemarin (4/3).

Dari total tiga ribu lebih lahan Perhutani tersebut, ada 60 persen yang masih hutan asli. Namun di antara keseluruhan lahan tersebut, berdiri bangunan-bangunan yang sudah ada sejak lama. Meski begitu, Ahmad mengaku pihaknya terus mencari penyelesaian untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Secara gamblang Ahmad menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun bangunan yang berdiri di kawasan hutan, apalagi kawasan hutan lindung. Beberapa sudah ditertibkan. Bagaikan akar, bangunan di bongkar, tak lama dibangun lagi. ”Di kawasan ini saja ada enam sampai tujuh bangunan semi-permanen,” sambung dia.

Ahmad mengungkapkan, Perhutani pernah mendata bangunan-bangunan yang merusak ekosistem hutan milik negara. Namun terkadang, ada yang tak terawasi hingga menghidupkan perekonomian pribadi si pemilik.

”Di kawasan ini yang sudah terdata ada 15 dari total 45 bangunan. Ini secara bertahap akan kami tertibkan. Tapi sebagian masyarakat sudah sadar dan meninggalkan bangunannya. Kalau di kawasan 3 ribu hektare itu, hanya 15 unit bangunan. Mudah-mudahan masyarakat bisa sadar,” tukasnya.

Sekadar diketahui, pada 2013 silam, Perum Perhutani pernah menertibkan beberapa bangunan yang dinilai melanggar fungsi hutan.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Audensi Dengan DPMPTSP, Ini yang Disampaikan APERSI APERSI Korwil III Depok-Bogor Raya mengadakan audensi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jumat (13/4/2018).Audensi yang berlangsung di Dinas DPMPTSP ini membahas seputar pe… Read More
  • Tangkap Begal Motor, Satu Kabur Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiasih mering­kus begal sekaligus perantara sepeda motor curian di Kam­pung Cakung RT 05/03 Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi. Tersang­ka adalah Fauzi Irwansyah (23), AM (17), dan Agus Se… Read More
  • Bangun Ekonomi Islam Institut Ummul Quro Al Islami (IUQI) menga­dakan seminar akbar dengan tema Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah di aula kampus, kemarin (12/4).Rektor IUQI Saiful Falah menjelaskan, acara tersebut merupakan rangkai… Read More
  • Warga Pilih Tinggal Dekat Kandang Ternak Permukiman warga yang ber­de­ka­tan dengan kandang hewan ternak masih menjadi pemandangan lumrah di Kecamatan Tanjungsari. Padahal, ada aturan jarak antara tempat permukiman dan kandang ternak.“Iya, di sini warga masih ti… Read More
  • Pemilik Minimarket Cuek, Pemdes bingung Penolakan warga Kampung Muara RT 02/03, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, terhadap pembangunan minimarket di wilayahnya masih terus berlanjut. Hingga saat ini, pemilik minimarket belum berupaya menampakkan diri bahkan ke … Read More

0 komentar:

Post a Comment