BOGOR – Beberapa waktu lalu, warga Pabuaran Induk,
Kecamatan Cibinong, mengeluhkan pengasapan (fogging) oleh sebuah ormas
dari sayap Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasalnya, aksi sosial itu ternyata tidak gratis, alias dipungut biaya. Belakangan, Dinas Kesehatan menyebut fogging juga ilegal.
“Tidak ada informasi ke kami. Harusnya ada karena fogging tidak
asal-asalan. Jika penggunaan obat asal, justru akan bahaya,” tegas
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan
Lingkungan (P2PKL) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor,
Kusnadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
dan Kesehatan Lingkungan (P2PKL) Dinkes Kabupaten Bogor Kusnadi
memastikan fogging yang dilakukan oleh sayap partai tak berizin.
Lantaran berbahaya bagi masyarakat, Kusnadi menegaskan bahwa fogging
harus melalui instruksi dari Dinas Kesehatan. Hal tersebut bertujuan
agar teknis penggunaan obat tidak dilakukan serampangan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment