- Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan
- Melayani SIM ONLINE
- Persyaratan membawa KTP dan SIM Asli yang masih berlaku
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
BERDASARKAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : ST/213/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015
BERDASARKAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : ST/213/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 (Empat Belas) Hari Sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 (Tiga) Bulan TMT Habis masa berlaku SIM
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) Bulan setelah habis masa berlakunya aka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penertibatan SIM BARU
sumber: http://polresbogor.info/jadwal-sim-keliling
0 komentar:
Post a Comment