BOGOR – Warga Kota Bogor khususnya yang ingin
memperpanjang SIM A dan C. Silahkan datang ke Polsek Bogor Tengah Jalan
RE.Martadinata mulai pukul 09.00 hingga selesai, hari ini Jumat
(11/03/2016).
Sedangan untuk Kabupaten Bogor di Ramayana Parung mulai pukul 09.00 hingga selesai, hari ini Jumat (11/03/2016).
Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIM Keliling
sebaiknya membawa semua persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang
diterbitkan Satlantas Polres Bogor yang masa berlakunya habis pada tahun
ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda
penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota atau Kabupaten Bogor.
Pelayanan mobil SIM Keliling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM
C. Sedangkan untuk SIM golongan lainnya dilakukan di Mapolres Bogor.(ent)
pusat taruhan sabung ayam di bali
ReplyDelete