Friday, 2 March 2018
Piutang PBB Rp1,29 Triliun
Pemerintah (Pemkab) Bogor berencana menghapus denda piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 yang mencapai Rp400 miliar.
Penghapusan akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang masih disusun Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Penghapusan denda piutang PBB itu dianggap bisa menggugah wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar mengungkapkan, piutang PBB P2 masih berada pada angka Rp1,29 triliun belum termasuk denda.
”Perbupnya sedang kami kaji. Penghapusan juga dipilah-pilah, nanti tidak bisa semua WP dihapuskan dendanya. Mereka harus berikan alasan,” katanya ditemui di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, kemarin (28/2).
Biasanya, kata dia, WP baru membayar PBB setelah surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) diterbikan. Menurut Dedi, ada 13 juta SPPT milik WP yang yang belum membayar PBB P2.
”Sekarang sedang pendistribusian SPPT. Nah, denda keterlambatan kami hitung setelah SPPT diterima WP. Kalau ternyata SPPT tidak sampai, maka WP bisa mengajukan keringan denda keterlambatan yang diatur lewat perbup itu nanti,” ujar Dedi.
Dikatakan Dedi, piutang PBB membengkak dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,1 triliun.
Terpisah, Kepala Bidang PBB Bappenda Kabupaten Bogor Lestiana Irmawati menjelaskan, pihaknya masih verifikasi objek dan subjek pajak dalam penagihan piutang ini.
”Kebanyakan objek pajak yang ada sudah berganti nama dan fungsi, tapi terdaftar pemilik atau wajib pajak yang lama,” kata Irma.
Menurutnya, lebih dari 40 ribu bidang lahan milik WP, telah dibangun menjadi kompleks perumahan dan tidak didaftarkan pengembang, sehingga Dispenda belum bisa menagih PBB dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).
”Untuk yang nilainya Rp100 ribu ke bawah, ada di masyarakat pedesaan,” tandasnya.
Sumber : radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment