POJOKSATU.id, JAKARTA – Persidangan Ahok kemarin
menghadirkan empat orang saksi yang dua di antaranya malah berujung
pelaporan ke polisi oleh kubu Ahok.
Saksi pertama yang akan dilaporkan tim kuasa hukum Ahok ke Polda
Metro Jaya adalah Irena Handono. Saksi Irena Handono bersaksi di
persidangan
Ahok sebagai seorang mantan biarawati Katolik dan pakar
kristologi.
Irena mengatakan Ahok terlalu berlebihan memanfaatkan momen kunjungan
ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi budidaya ikan kerapu untuk
kepentingan politiknya lewat pernyataan yang menyinggung Al-Maidah 51.
Kan tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan
ke kepulan Seribu, dia (Ahok) itu kecentilan,” kata Irena di depan
majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, Selasa (10/1).
Kuasa Hukum Ahok Humprey Djemat mengungkapkan fakta-fakta yang
menurutnya fitnah adalah ketika Irena menyebut Ahok telah merobohkan
masjid, lalu Ahok juga berlaku tidak adil karena memberi kesempatan umat
kristiani beraktivitas di Monas sementara umat Islam dilarang.
“Kita akan laporkan, karena ini sidang sudah mau akhir, besok (hari ini) kita laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Humprey.
Sementara itu, saksi kedua yang akan dilaporkan adalah Muhammad
Burhanudin. Saksi kedua ini memiliki rekam jejak sebagai advokat.
Burhanudin tercatat pernah menjadi kuasa hukum para politisi dari Partai
Demokrat.
Dalam kesaksiannya Burhanudin menyebut Ahok memanfaatkan kunjungannya ke Kepulauan Seribu sebagai kegiatan kampanye.
Burhanudin di persidangan juga mengaku menonton video pidato Ahok
secara utuh yang berdurasi 1 jam 40 menit sebelum melapor ke polisi,
namun menurut kuasa hukum Ahok ia hanya menonton video dari sebuah situs
daring dengan judul ‘Anda dibohongi Al Quran Surat Al Maidah 51’.
sumber : pojoksatu.id
Selama ini para pendusta dan penista agama yang sesungguhnya selalu berlindung dibalik agama.
ReplyDelete