Banner 1

Monday, 9 January 2017

Bupati Katingan Kepergok Tidur Bareng Istri Polisi, tapi Tak Ada yang Berani Lengserkan? Ternyata….

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie
POJOKSATU.id, KATINGAN – Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kepergok sedang tidur bareng dengan seorang istri anggota polisi. Polisi pun segera mengamankan Bupati Katingan sesaat setelah suami Farida Yeni wanita yang ditiduri Bupati Katingan melaporkannya pada polisi.

Sontak saja kelakuan Bupati Katingan menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah publik.

Bukan itu saja, Bupati Katingan pun selain akan menghadapi sanksi pidana terkait tindakannya yang diduga melakukan perzinahan, Bupati Katingan juga bakal dimakzulkan dari kursi bupati.

Seberapa kuat kekuasaan Bupati Katingan menghadapi tekanan publik yang menuntutnya lengser dari kursi bupati?

Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan Edy Ruswandi berpendapat bahwa kasus perzinahan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pemakzulan terhadap Bupati Katingan.

Dia menilai pasal yang disangkakan oleh penyidik sudah jelas yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Penyidik sudah menetapkan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara dan tidak menahan yang bersangkutan dan mengenakan wajib lapor. 

Artinya beliau masih bisa menjalankan roda pemerintahan. Kecuali beliau tersangka kasus narkoba atau korupsi yang ancaman 4 tahun keatas beliau akan ditahan dan dapat dimakzulkan. Apalagi dasar pemakzulan hanya atas dasar demo sekelompok orang,” sebutnya.

“Marilah kita bijak menyikapi persoalan ini dan saat ini Polisi sudah bekerja . Namun roda pemerintahan harus tetap berjalan dan Bupati dapat bekerja kembali. Dan jadikan ini sebuah pelajaran untuk beliau dan kita semua. Dan kehilafan pribadi ini tidak ada hubungannya dengan prestasi beliau sebagai Bupati. Kami sebagai pemuda menyambut baik kebijakan beliau tentang pembangunan di bidang kepemudaan,” terangnya.

Sebelumnya menyikapi tuntutan massa, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa menegaskan, dewan pasti akan merespon apa yang disampaikan warga. Bahkan dia berjanji akan melakukan rapat internal di lembaga DPRD Kabupaten Katingan.

Namun dia meminta waktu selama dua hari untuk membahas masalah ini. 

“Sebab ada aturan, kita tidak bisa bekerja di hari libur. Kebetulan dua hari kedepan ini hari libur. Nanti pada hari Senin kita akan segera membahas masalah ini. Kita akan mengambil langkah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait hal ini,” janji Mantir.

Di depan massa pengunjuk rasa, politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa dirinya juga sangat kecewa dan malu atas kejadian itu. Bahkan dia ingin, kejadian seperti ini tidak terulang.

“Biar ini menjadi yang pertama dan terakhir. Untuk itu saya juga mengajak kita semua mengawasi proses hukum yang sedang berjalan dan kami secara kelembagaan pasti memproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, anggota DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi Shut menambahkan, supaya seluruh masyarakat Katingan tenang dulu sambil mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, lanjutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Dia ingatkan jangan sampai ada masyarakat membuat tindakan sendiri-sendiri dalam persoalan ini.

“Sebab apabila pada saat ini secara sah menurut hukum dan menyakinkan semua pihak, maka DPRD Katingan akan menggelar paripurna dalam rangka penyelesaian persoalan ini,” tandasnya.

sumber : pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment