Bupati Katingan Ahmad Yantenglie |
POJOKSATU.id, KATINGAN – Bupati Katingan Ahmad
Yantenglie kepergok sedang tidur bareng dengan seorang istri anggota
polisi. Polisi pun segera mengamankan Bupati Katingan sesaat setelah
suami Farida Yeni wanita yang ditiduri Bupati Katingan melaporkannya
pada polisi.
Sontak saja kelakuan Bupati Katingan menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah publik.
Bukan itu saja, Bupati Katingan pun selain akan menghadapi sanksi
pidana terkait tindakannya yang diduga melakukan perzinahan, Bupati
Katingan juga bakal dimakzulkan dari kursi bupati.
Seberapa kuat kekuasaan Bupati Katingan menghadapi tekanan publik yang menuntutnya lengser dari kursi bupati?
Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan Edy Ruswandi berpendapat bahwa
kasus perzinahan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pemakzulan
terhadap Bupati Katingan.
Dia menilai pasal yang disangkakan oleh penyidik sudah jelas yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Penyidik sudah menetapkan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara
dan tidak menahan yang bersangkutan dan mengenakan wajib lapor.
Artinya
beliau masih bisa menjalankan roda pemerintahan. Kecuali beliau
tersangka kasus narkoba atau korupsi yang ancaman 4 tahun keatas beliau
akan ditahan dan dapat dimakzulkan. Apalagi dasar pemakzulan hanya atas
dasar demo sekelompok orang,” sebutnya.
“Marilah kita bijak menyikapi persoalan ini dan saat ini Polisi sudah
bekerja . Namun roda pemerintahan harus tetap berjalan dan Bupati dapat
bekerja kembali. Dan jadikan ini sebuah pelajaran untuk beliau dan kita
semua. Dan kehilafan pribadi ini tidak ada hubungannya dengan prestasi
beliau sebagai Bupati. Kami sebagai pemuda menyambut baik kebijakan
beliau tentang pembangunan di bidang kepemudaan,” terangnya.
Sebelumnya menyikapi tuntutan massa, Ketua DPRD Kabupaten Katingan
Ignatius Mantir L Nussa menegaskan, dewan pasti akan merespon apa yang
disampaikan warga. Bahkan dia berjanji akan melakukan rapat internal di
lembaga DPRD Kabupaten Katingan.
Namun dia meminta waktu selama dua hari untuk membahas masalah ini.
“Sebab ada aturan, kita tidak bisa bekerja di hari libur. Kebetulan dua
hari kedepan ini hari libur. Nanti pada hari Senin kita akan segera
membahas masalah ini. Kita akan mengambil langkah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terkait hal ini,” janji Mantir.
Di depan massa pengunjuk rasa, politikus PDI Perjuangan ini
menyampaikan bahwa dirinya juga sangat kecewa dan malu atas kejadian
itu. Bahkan dia ingin, kejadian seperti ini tidak terulang.
“Biar ini menjadi yang pertama dan terakhir. Untuk itu saya juga
mengajak kita semua mengawasi proses hukum yang sedang berjalan dan kami
secara kelembagaan pasti memproses sesuai aturan yang berlaku,”
ucapnya.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi Shut
menambahkan, supaya seluruh masyarakat Katingan tenang dulu sambil
mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, lanjutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Dia
ingatkan jangan sampai ada masyarakat membuat tindakan sendiri-sendiri
dalam persoalan ini.
“Sebab apabila pada saat ini secara sah menurut hukum dan menyakinkan
semua pihak, maka DPRD Katingan akan menggelar paripurna dalam rangka
penyelesaian persoalan ini,” tandasnya.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment