Banner 1

Wednesday, 11 January 2017

Begini Cara Kerja Sistem yang Digunakan di UNBK 2017

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2017
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2017 tidak sepenunya dilakukan secara online. Model ini disebut juga dengan sistem semi-online.

Seperti dikutip dari laman kemendikbud.go.id, alur pelaksanaan UNBK 2017 silakukan dengan cara soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan sinkronisasi ke server lokal di sekolah, kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal secara offline.

Setelah ujian dilaksanakan, hasilnya kembali dikirim melalui server lokal ke server pusat secara online dengan cara diupload.

Yang menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan perangkat komputer. 

Meski banyak sekolah yang mengaku siap, namun kondisinya belum sepenuhnya. Masih banyak sekolah yang tudak mempunyai cukup perangkat komputer.

Makanya Mendikbud Muhadjir Effendy menyarakan kepada para kepala dinas di daerah masing-masing, untuk meminjam komputer dari lembaga lain seperti perguruan tinggi atau sekolah yang punya lab komputer, namun tak melaksanakan UN.

Untuk mengantisipasi kekurangan fasilitas komputer, jadwal UN SMK/MAK, SMA/MA, dan SMP/MTs akan dilakukan secara bergelombang. Jadi bisa bergantian penggunaan komputernya.

Sistem dua gelombang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masalah kekurangan komputer. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, pada 2017 nanti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) memang akan diperluas. Karena itu diperlukan adanya kerja sama, khususnya berbagi sumber daya atau resource sharing, dalam penggunaan komputer.

“Sekolah atau madrasah dengan jumlah komputer lebih dari 20 buah dan memiliki server dapat ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Nanti Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat ujian bagi siswa dari sekolah yang belum memiliki fasilitas berdasarkan kedekatan jarak antarsekolah,” ujar Totok, seperti dikutip laman resmi Kemendikbud.

sumber : pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment