Banner 1

Thursday, 12 January 2017

Gunakan Sabu, Kepala BKD Bandung Barat Divonis 5 Tahun Penjara


POJOKJABAR.com, BANDUNG  – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tono Murpomo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas IA Bandung. Tono Murpomo didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan sabu di PN Kelas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/1/2017).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Pranoto menyatakan terdakwa Tono terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-undang Narkotika, karena telah memiliki dan membeli narkotika jenis sabu. “Mengadili terdakwa Tono terbukti secara sah membeli narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman dengan penjara lima tahun penjara,” ujarnya.

Selain Tono, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Tjatja Suarsa dan Jafar Kurniadi dengan lama hukuman yang sama yakni lima tahun dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa juga selain dikenakan hukuman, juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider selama satu bulan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yakni lima tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa divonis secara bergiliran. Pertama Tjatja, lalu Tono dan terakhir Jafar. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli sabu sabu.

Sebelum membacakan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan merusak generasi muda. Hal yang meringankan ketiganya belum pernah dihukum.

Dalam urainnya majelis menyebutkan, terdakwa Tono menyuruh membeli narkotika jenis sabu sabu ke Tjatja. Tono menyuruh seorang kurir bernama Tjatja melalui Jafar. Saat itu terdakwa Tono memberikan uang Rp 1,3 juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0,01 gram. Transaksi tersebut sudah terendus pihak kepolisian. Kemudian polisi menangkap Jafar dan Tjatja yang bertugas sebagai pembeli.

Dari keterangan kedua orang itulah terungkap bahwa mereka berdua disuruh oleh Tono yang saat itu menjabat kepala BKD Kabupaten Bandung Barat.  Atas putusan tersebut ketiga terdakwa mengambil sikap pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau banding.

sumber : pojokjabar.com

0 komentar:

Post a Comment