POJOKJABAR.com, BANDUNG – Mantan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tono Murpomo
divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri
(PN) Kelas IA Bandung. Tono Murpomo didakwa atas kasus dugaan
penyalahgunaan sabu di PN Kelas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa
(10/1/2017).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Pranoto menyatakan terdakwa Tono
terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-undang Narkotika, karena
telah memiliki dan membeli narkotika jenis sabu. “Mengadili terdakwa
Tono terbukti secara sah membeli narkotika golongan 1 jenis bukan
tanaman dengan penjara lima tahun penjara,” ujarnya.
Selain Tono, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni
Tjatja Suarsa dan Jafar Kurniadi dengan lama hukuman yang sama yakni
lima tahun dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa juga selain dikenakan
hukuman, juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider selama satu
bulan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yakni lima tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa divonis secara bergiliran.
Pertama Tjatja, lalu Tono dan terakhir Jafar. Ketiganya terbukti
bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli sabu sabu.
Sebelum membacakan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang
memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
narkoba, dan merusak generasi muda. Hal yang meringankan ketiganya belum
pernah dihukum.
Dalam urainnya majelis menyebutkan, terdakwa Tono menyuruh membeli
narkotika jenis sabu sabu ke Tjatja. Tono menyuruh seorang kurir bernama
Tjatja melalui Jafar. Saat itu terdakwa Tono memberikan uang Rp 1,3
juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0,01 gram. Transaksi tersebut sudah
terendus pihak kepolisian. Kemudian polisi menangkap Jafar dan Tjatja
yang bertugas sebagai pembeli.
Dari keterangan kedua orang itulah terungkap bahwa mereka berdua
disuruh oleh Tono yang saat itu menjabat kepala BKD Kabupaten Bandung
Barat. Atas putusan tersebut ketiga terdakwa mengambil sikap
pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau banding.
sumber : pojokjabar.com
0 komentar:
Post a Comment