Banner 1

Tuesday, 22 January 2019

Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas di Gunung Sindur, 115 Warga Keracunan Gas Amonia


BOGOR – RADAR BOGOR, Perisitiwa bocornya pipa gas milik pabrik es, PT Indo Kristal di Kampung Poncol RT01/01, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

 

Meski tak ada korban jiwa, peristiwa itu menyebabkan 115 warga keracunan gas amonia. Perinciaanya 46 orang sesak napas, 42 orang pusing dan 27 orang mengeluhkan mual.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Sindur AKP Suharto mengungkapkan kejadian bocornya pipa terjadi pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Pipa milik pabrik es yang baru dibangun dua bulan itu bocor. “Penyebabnya masih diselidiki. Untuk sementara segala aktivitas di pabrik kami hentikan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Gas amonia diketahui kerap digunakan sebgai zat pendingin. Adapun ratusan korban yang mengeluhkan pusing, mual dan muntah sudah mendapatkan penanganan dan sudah bisa dipulangkan setelah sebelumnya sempat dirawat di peskesmas terdekat.

Kepala Desa Curug, Edi Mulyadi mengaku sudah memeriksa izin pabrik tersebut. Namun pihaknya tidak bisa langsung menutup pabrik lantaran izin pembangunan sudah lengkap. Baik itu surat keterangan domisili usaha (SKDU), izin operasional, izin penggunaan peruntukkan tanah (IPPT), UKL, UPL hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kami akan kembali mempelajari segala perizinan yang dimiliki perusahaan dan membentuk tim untuk menginventarisir kerugian yang disebabkan kebocoran gas,” ucapnya.

Sementara Direktur PT Indo Kristal Efendi mengaku, akan bertanggungjawab sepenuhnya terkait pristiwa yang menimpa warga Curug tersebut. Karena, sebetulnya pabrik miliknya itu belum beroperasi dan sedang melakukan uji coba mesin. “Jadi memang ada kebocoran sedikit. Ketika hendak di las (Pipa) malah nembak otomatis,” cetusnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jopie Hermawan, menilai jika perusahaan mengikuti prosedur yang termuat dalam prosedur AMDAL, dokumen UPL dan UKL, kebocoran gas amonia hingga menimbulkan korban, tidak akan terjadi. “Klaim dari perusahaan kan mereka belum operasional. Katanya baru pemasangan instalasi. Tapi paling tidak mereka seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Jopie.

Dia menduga, ada SOP yang belum dipenuhi atau bahkan belum ada. Namun dia enggan berbicara lebih jauh sebelum ada hasil uji laboratorium.

Mereka kan bilangnya sudah sering pasang tapi tidak pernah kejadian. Kita tidak tahu teknisnya gimana. Tidak bisa bilang. Tunggu hasil uji lab saja. Kami bawa dua titik udara ke lab. Sementara sih murni kelalaian ya,” kata dia.

Menurutnya, gas amonia masuk kategori B3 dan memerlukan penanganan khusus. “Secara teknis, kalau dokumen UPL dijadikan panduan tidak akan terjadi seperti ini,” kata dia. (nal/c)

 

Related Posts:

  • Tanah Sengketa Kini Bersertifikat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mensertifikatkan aset lahan seluas 13.740 meter persegi di Jalan Tegar Beriman. Salah satunya berstatus sewa pakai oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor. Awalnya, banyak orang… Read More
  • Bersyukur Konser Cita Citata Aman Penyanyi dangdut Cita Citata menghibur ribuan pasang mata dalam konser bertajuk Merah Putih di Lapangan Kampung Anyarsari, Desa Ciko­­pomayak, Kecamatan Jasinga, Sabtu (17/3) pekan lalu. Hal ini membuat Mapolsek Jasinga me… Read More
  • Pengangguran Diklaim Berkurang BOGOR–RADAR BOGOR, Angka pengangguran di Kota Bogor menurun sebesar 1,51 persen dari 2015 ke 2017. Sebelumnya tercatat, pada 2015 pengangguran berada pada angka 11,08 persen, namun di 2017 angka tersebut turun menjadi 9,57… Read More
  • Geber 3.018 Perbaikan RTLH KASUBAG Adiministrasi Kesejahteraan Rakyat Setdakot Bogor Bosse Anugrah Jusran menjelaskan, penerima bantuan hibah bansos RTLH 2018 terdiri dari pengajuan tahun 2017 yang sudah diverifikasi dan sisanya untuk pengajuan tahu… Read More
  • Terminal Baranangsiang Wewenang Kemenhub BOGOR–RADAR BOGOR, Meski sempat terjadi tarik ulur antara pemisahan kawasan terminal dan bisnis untuk Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor akhirnya harus patuh menyerahkan pengelolaan terminal tipe A itu secara keseluruhan… Read More

0 komentar:

Post a Comment