Banner 1

Monday, 28 January 2019

Hindari Keracunan, Dinkes Kota Bogor Himbau Katering Miliki Izin


BOGOR- RADAR BOGOR,Menyoroti kasus keracunan yang menimpa 44 warga Kampung Dekeng, RT01/RW09, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, beberapa hari lalu, mengharuskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memperketat katering makan yang masuk ke masyarakat.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah mengaku akan membuat Surat Edaran melalui Kelurahan masing-masing yang ditunjukkan kepada masyarakat.
Mereka yang bakal melaksanakan acara khusus dengan memasak sendiri atau memesan pada katering harus melaporkan ke Puskesmas wilayahnya. Sehingga terpantau dan terkendali terkait pengelolaan makanannya.
“Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya pada Rabu (23/1) siang, kata Rubaeah, diketahui warga Kampung Dekeng RT 01/09 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan yang menjadi korban keracunan sebanyak 44 orang. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah masing-masing usai mendapatkan penanganan medis.
“Kondisi terkini dari para warga yang terdampak sudah berangsur membaik,” tuturnya.
Untuk lebih mendapati kepastian, pihaknya juga telah mengambil sampel makanan. Sehingga dapat diperiksa melalui laboratorium. “Hasilnya akan keluar dalam beberapa hari ke depan,” jelas dia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyoroti kasus keracunan yang terjadi di wilayah selatan Kota Bogor. Wakil rakyat ini meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor melakukan penyisiran terkait izin katering-katering yang ada di Kota Bogor.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Achmad Romdhoni mengatakan, Dinkes dan Dinsos betul-betul harus menyikapi dengan serius. Salah satunya perizinan katering. Dengan adanya izin, kata dia, maka bisa menjadi acuan pemerintah untuk melakukan pengawasan.
“Setahu saya harus ada uji juga bahan makanannya sehingga ada standar kesehatan yang dipenuhi, Dinkes dan Dinsos harus masuk disitu,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (24/1).
Dia menegaskan bakal mendisukusikannya bersama anggota Komisi IV lainnya. Sehingga bisa diketahui apakah katering yang tak berizin perlu dikenakan sanksi atau tidak.
“Kalau memang harus ada izin maka ada sanksi hukum, jadi ada pertanggung jawaban ketika terjadi seperti ini,” tegasnya. (gal/c)

0 komentar:

Post a Comment