RUMPIN-RADAR BOGOR, Petugas gabungan dari unit pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) Satuan lalu Lintas Polres Bogor, memantau arus kendaraan angkutan tambang yang melintas di wilayah barat maupun utara Kabupaten Bogor, kemarin (28/1).
KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Vino Lestari menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan langsung di semua titik yang berada kawasan tambang. Saat ini sudah dilakukan pembuatan pos untuk mengurai penumpukan truk pengangkut bahan material.
“Menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang pukul 20.00-04.00 WIB. Kami juga melaksanakan survei dan memang sejauh ini masih melintas di luar kesepakatan,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia menambahkan, dari hasil survei, aktivitas truk pengangkut tambang cukup banyak di Kecamatan Cigudeg dan Rumpin. Sebab, di sana banyak perusahaan galian.
Vino menuturkan, truk pengangkut tambang dilarang melintas di luar jam operasional yang sudah ditetapkan. Sebab, di setiap titik sudah dipasang pos sebagai antisipasi penumpukan kendaraan.
“Total ada empat yakni di Cigudeg, Jembatan Cimanceri Parungpanjang, Hulu Arang Rumpin, dan Puspitek Gunungsindur. Selama ini mampu mengurai arus kendaraan yang sering menumpuk,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Yanto (45). Warga Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin itu merasa keberatan dan tidak nyaman terhadap penumpukan armada truk pengangkut tambang. “Agar secepatnya dicarikan solusi. Kalau seperti ini sangat menganggu aktivitas siswa sekolah maupun warga yang bekerja,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin akan melakukan evaluasi dalam satu bulan kedepan kebijakan jam operasional tersebut.
“Kita lihat kan masih tahap sosialisasi, kalau sudah begitu baru mengarah ke persiapan ke Perbup juga,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Terkait Perbup, ia juga menambahkan sedang ia matangkan agar bisa berjalan maksimal. Karena saat ini yang difokuskan hanya disatu titik yakni di jalur Parungpanjang baru kedepan di titik lain seperti Rumpin dan Gunungsindur. (nal/c)
0 komentar:
Post a Comment