Banner 1

Wednesday 30 January 2019

Gaji PPPK Dibebankan ke Daerah, Pemkot Bogor Mengaku tak Siap


BOGOR-RADAR BOGOR, Realisasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum jelas. Meski telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengatur petunjuk pelaksanaan teknis rekruitmen.
Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pemerintah di daerah sedang menunggu kabar lebih lanjut pasca rapat antara Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah se-Indonesia bersama Kemenpan-RB dan BKN Pusat di Batam beberapa waktu lalu.
Meski informasi awal akan dilaksanakan rekruitmen P3K tahap I namun belum ada kepastian. Apalagi masih ada permasalahan yang cukup berat. Yakni terkait penggajian. “Permasalahannya adalah tentu pelaksanaan maupun penganggaran gaji nya dibebani pada APBD, itu mendadak, sehingga saat rapat di Batam banyak interupsi, kami belum siap karena mendadak,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (28/1).
Ade menerangkan, ketidaksiapan terkait gaji dikarenakan sistem penganggaran di daerah harus dianggarkan pada tahun sebelumnya. Sehingga atas permasalahan itu diharapkan ada win win solution dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, jika tetap dibebankan pada APBD daerah maka usulannya adalah pelaksanaan dilakukan setelah penganggaran APBD Perubahan. Sehingga semua daerah bisa secara serempak melaksanakannya. Namun diluar hal itu Pemkot Bogor siap untuk perekrutan tahap I.
“Kalaupun memang harus dilaksanakan pada awal tahun ini ya kita akan mengikuti, tapi untuk hal itu perlu dicarikan solusi,” tuturnya.
Pada rapat di Batam, kata dia, rekruitmen PPPK diperuntukkan tenaga honorer eks KI, KII yang telah memiliki S1 khusus tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian serta guru agama. Namun belum diketahui secara pasti terkait formasinya.
“Saat ini belum dapat formasinya khawatir memberi harapan palsu kepada calon pelamar karena formasi berkorelasi dengan pengganggaran gajinya jika itu dibebankan pada APBD daerah,” pungkasnya. (gal/c)

0 komentar:

Post a Comment