BOGOR-RADAR BOGOR, Putusan satu tahun penjara diberikan kepada Mantan Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor, Deni S Harumantaka oleh PN Tipikor Bandung.
Deni terbukti korupsi dan divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung.Ia adalah tersangka kasus korupsi uang deposito perusahaan dan dana pensiun direksi.
Dilansir dari Pojok Jabar, dalam sidang putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Deni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menimbun 605 gram logam mulia atau setara dengan Rp312 juta.
Menanggapi putusan tersebut Pengacara Terdakwa, Gunara mengatakann pihaknya menerima putusan yang di jatuhkan majelis hakim dengan vonis satu tahun dan tidak akan mengajukan banding.
Karena, lanjut Gunara, dari hasil pertimbangan dalam kasus yang dihadapi kliennya, fakta-fakta hukumnya jelas terbukti, selain itu kliennya sudah menjalani masa tahanan 5 sampai 6 bulan.
“Jadi sekarang tinggal menjalani sisanya saja,” ujar Gunara, Selasa (29/1).
Tetapi kata dia, dari kasus yang dihadapi kliennya, harus menjadi pelajaran bagi semua penyelengga BUMD maupun BUMN, bahwa disitu ada koridor atau rel yang harus tetap jadi acuan dalam bekerja.
“Itu tidak boleh dilewati secara sewenang-wenang, meski dalam tanda kutif tidak dinikmati secara pribadi. Tapi dari putusan Majlis Hakim kami menerima dan tidak mengajuka banding,” ucapnya.
Dalam pengadilan tersebut juga dijelaskan beberapa barang bukti yang diamankan dan dikembalikan kepada yang berwenang (adi/ps/ysp)
0 komentar:
Post a Comment