Banner 1

Monday, 28 January 2019

Kejari Bogor Bongkar Kredit Fiktif di Bank BUMN Rp65 Miliar


BOGOR–RADAR BOGOR, Salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kota Bogor, diduga mengeluarkan kredit fiktif. Kasus ini pun dalam bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Petugas penegak hukum ini siap membongkar indikasi kredit fiktif yang dilainya cukup fantastis tersebut, yakni mencapai Rp65 miliar\
Kredit fiktif itu dari pengajuan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) yang dikeluarkan oleh mantan Business Banking Center (BBC) Manager RZ, kepada ST pengusaha sapi yang bernaung di bawah PT BALK.
Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan menjelaskan, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2011 hingga 2012. RZ yang pada saat itu menjabat sebagai BBC Manager merekomendasikan pengusulan pengajuan KUPS untuk sapi perah pada tahun 2011 dan sapi potong pada tahun 2012.
“Tersangka RZ kemudian merekomendasikan pengusulan kredit tersebut ke rapat komite pemutus kredit agar disetujui pencairan dana,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Uang kredit itu kemudian dicairkan bank melalui persetujuan RZ kepada ST selaku pemilik PT BALK yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh No 216, Ruko Taman Yasmin.
RZ ternyata sebelumnya sudah lebih dulu mengenal ST sekitar tahun 2009. RZ tahu bahwa ST memiliki sejumlah usaha di bidang peternakan sapi. Ia pun kemudian menggarap proyek pencairan tersebut.
“Namun dalam perjalanannya, kredit rupanya macet. ST diketahui tidak sanggup melunasi kredit yang dari awal dalam prosedurnya sudah menyalahi aturan hukum,” beber Yudi.
Melanggar aturang yang dimaksud Yudi adalah, PT BALK sejatinya tidak layak mendapat kredit. Karena KUD GT (rekanan) yang dicantumkan PT BALK sebagai koperasi yang bergerak di bidang usaha pembibitan sapi ternyata bukan. KUD GT ternyata bergerak di bidang pemasaran susu.(rp2/d)

0 komentar:

Post a Comment